Mohon tunggu...
umi sofiatunnisa
umi sofiatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Faktor, Dampak, dan Akibat Perceraian

6 Maret 2024   23:07 Diperbarui: 6 Maret 2024   23:10 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Analisis terhadap artikel “Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga Studi Kasus di Kabupaten Wonogiri”

         Artikel tersebut membahas pentingnya komunikasi terbuka, saling menghormati, dan pemberdayaan dalam keluarga untuk menjaga harmoni dan mencegah masalah seperti krisis keuangan yang dapat menyebabkan kelalaian dalam pernikahan. Artikel tersebut juga menyoroti dampak perceraian terhadap dinamika keluarga dan perlunya pasangan untuk saling mendukung berdasarkan nilai-nilai agama. Juga menyentuh fenomena suami yang mengabaikan istri mereka, dengan mengutip data dari Pengadilan Agama Wonogiri.

        Di dalamnya juga menyebutkan kontroversi seputar perkawinan anak dari perspektif hukum Islam, hak asasi manusia internasional, dan hukum nasional. Berbagai pandangan tentang perkawinan usia dini dalam fikih Islam dibahas, dengan fiqh klasik tidak menetapkan usia minimum untuk perkawinan. 

Artikel ini juga membahas aspek hukum perkawinan usia dini dan peran pakar hukum Islam kontemporer dalam menangani isu ini, tantangan yang dihadapi oleh keluarga dan peran lembaga seperti Kantor Urusan Agama dalam menangani kasus perceraian. Serta dampak layanan pengadilan keliling terhadap tingkat perceraian dan pentingnya program yang mempromosikan keluarga harmonis. Teks menekankan pentingnya layanan konseling keluarga dan keterlibatan mediator, pengacara, dan organisasi masyarakat dalam menangani masalah pernikahan.

        Secara keseluruhan, artikel ini menekankan pentingnya membina keluarga harmonis berdasarkan ajaran agama dan nilai-nilai sosial untuk mencegah perceraian dan mempromosikan hubungan keluarga yang sehat.

Dalam Artikel juga membahas beberapa topik utama:

  • Pentingnya Nilai-Nilai Agama dalam Keluarga:
  • Komunikasi terbuka, saling menghormati, dan pemberdayaan keluarga.
  • Dampak krisis keuangan keluarga terhadap hubungan suami-istri.
  • Fenomena suami yang telantarkan istri berdasarkan data Pengadilan Agama Wonogiri.
  • Kontroversi Perkawinan Anak di Bawah Umur:
  • Perspektif Fikih Islam, hak asasi manusia internasional, dan undang-undang nasional.
  • Varian pandangan dalam hukum Islam terkait perkawinan anak di bawah umur.
  • Peran pakar hukum Islam kontemporer dalam mengatasi isu ini.
  • Tantangan dan Solusi dalam Keluarga:
  • Indikator keluarga harmonis secara ekonomi, pendidikan anak, dan hubungan suami-istri yang seimbang.
  • Program keluarga sakinah dan upaya pencegahan perceraian.
  • Peran lembaga seperti BP4, mediator, dan pengacara dalam menangani masalah pernikahan.
  • Pengaruh Program dan Layanan Terhadap Tingkat Perceraian:
  • Layanan sidang keliling dan program keluarga sakinah.
  • Tantangan dalam implementasi program keluarga sakinah akibat keterbatasan anggaran.
  • Peran mediator, pengacara, dan lembaga masyarakat dalam mencegah perceraian.

        Artikel ini juga membahas upaya-upaya seperti pelayanan pendampingan sebelum perceraian, program pengajian dan penguatan mental, serta inisiatif hukum adat di beberapa daerah untuk mencegah perceraian. Selain itu, juga menyoroti peran lembaga seperti BP4, mediator, dan pengacara dalam menangani masalah pernikahan serta upaya mendamaikan pasangan yang mengalami konflik.

Faktor faktor penyebab perceraian 

        Dengan melihat kembali keadaan penduduk, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk Indonesia umumnya berpenghasilan rendah bahkan acapkali penghasilan yang diperoleh tidak mencukupi kebutuhan hidup, sehingga dengan tidak tercukupinya kebutuhan hidup merupakan penyebab utama terjadinya pertentangan dan ketidakbahagiaan dalam keluarga. 

Banyak pasangan dari kalangan keluarga yang kurang mampu sering kali perceraian terjadi karena suami kurang berhasil memenuhi kebutuhan materi dan kebutuhan lainnya dari keluarga. Dari pendapat di atas bahwa percekcokan sering terjadi di dalam keluarga karena sang suami tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, secara berlarut-larut disebabkan sang istri merasa kecewa dan merasa menderita atau tersiksa, sehingga dengan keadaan seperti ini acapkali berlanjut kepada perceraian.

        Kedua adalah Faktor Usia, Faktor usia yang terjadi dalam perceraian dalam suatu ikatan perkawinan di lakukan pada usia muda, karena mereka di dalam dirinya sedang mengalami perubahanperubahan secara psikologis. Hal ini akan membuat kerisauan dan kegoncangan dalam membina rumah tangga yang bahagia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun