Mohon tunggu...
umi sofiatunnisa
umi sofiatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sejarah Urgensi Pencatatan Nikah untuk Administratif Hak-Hak Sosial Keluarga

21 Februari 2024   22:51 Diperbarui: 21 Februari 2024   22:55 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara filososfis pencatatan perkawinan juga memiliki makna simbolis yang mendalam, Ini mencerminkan pengakuan oleh masyarakat dan negara terhadap hubungan yang dijalani oleh pasangan, serta komitmen untuk membangun fondasi moral etis dari keluarga masyarakat

Selain urgensi dari pencatatan perkawinan secara filosofis ada juga dampak dari tidak mencatatkan perkawinan baik secara hukum. Hal ini dapat mengakibatkan ketidak pastian terhadap hak – hak dan kewajiban yang melekat pada pernikahan, seperti hak waris, hak asuransi, dan tanggung jawab finansial, dan pasangan yang tidak mencatatkan perkawinan mereka mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses dalam berbagai hak – hak sosial,

Urgensi adanya pencatatan perkawinan memberikan adanya perlindungan hukum bagi pasangan dan anak – anak mungkin tidak dilindungi secara hukum dalam hak – hak mereka terkait pernikahan dan keluarga. Dibeberapa masyarakat, tidak mencatatkan perkawinan dapat menyebabkan stigma sosial terhadap pasangan tersebut. Masyarakat mungkin menganggap hubungan mereka tidak sah atau kurang diakui secara resmi, yang dapat memengaruhi hubungan interpersonal dan kesejahteraan psikologis

           Pencatatan pernikahan secara hukum dapat memberikan dasar yang jelas bagi pasangan dalam hal hak dan kewajiban mereka. Tanpa pencatatan, hubungan tersebut mungkin menjadi lebih rentan terhadap ketidakpastian hukum, terutama jika terjadi perceraian atau konflik hukum lainnya.

Muhamad Shadad Alwi_222121142

Athira Az Zahra_ 222121097

Umi Sofiatun Nisa_222121145

Novia Muyasaroh_222121124

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun