Secara filososfis pencatatan perkawinan juga memiliki makna simbolis yang mendalam, Ini mencerminkan pengakuan oleh masyarakat dan negara terhadap hubungan yang dijalani oleh pasangan, serta komitmen untuk membangun fondasi moral etis dari keluarga masyarakat
Selain urgensi dari pencatatan perkawinan secara filosofis ada juga dampak dari tidak mencatatkan perkawinan baik secara hukum. Hal ini dapat mengakibatkan ketidak pastian terhadap hak – hak dan kewajiban yang melekat pada pernikahan, seperti hak waris, hak asuransi, dan tanggung jawab finansial, dan pasangan yang tidak mencatatkan perkawinan mereka mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses dalam berbagai hak – hak sosial,
Urgensi adanya pencatatan perkawinan memberikan adanya perlindungan hukum bagi pasangan dan anak – anak mungkin tidak dilindungi secara hukum dalam hak – hak mereka terkait pernikahan dan keluarga. Dibeberapa masyarakat, tidak mencatatkan perkawinan dapat menyebabkan stigma sosial terhadap pasangan tersebut. Masyarakat mungkin menganggap hubungan mereka tidak sah atau kurang diakui secara resmi, yang dapat memengaruhi hubungan interpersonal dan kesejahteraan psikologis
      Pencatatan pernikahan secara hukum dapat memberikan dasar yang jelas bagi pasangan dalam hal hak dan kewajiban mereka. Tanpa pencatatan, hubungan tersebut mungkin menjadi lebih rentan terhadap ketidakpastian hukum, terutama jika terjadi perceraian atau konflik hukum lainnya.
Muhamad Shadad Alwi_222121142
Athira Az Zahra_ 222121097
Umi Sofiatun Nisa_222121145
Novia Muyasaroh_222121124
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H