Mohon tunggu...
umi sofiatunnisa
umi sofiatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sejarah Urgensi Pencatatan Nikah untuk Administratif Hak-Hak Sosial Keluarga

21 Februari 2024   22:51 Diperbarui: 21 Februari 2024   22:55 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEJARAH URGENSI PENCATATAN NIKAH UNTUK ADMINISTRATIF HAK – HAK SOSIAL KELUARGA

 

Pencatatan Pernikahan Di indonesia Secara Historis

            Sejarah pencatatan nikah di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke masa kolonial Belanda. Pada awalnya, catatan pernikahan digunakan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk tujuan administratif dan pengendalian penduduk. Sistem pencatatan ini kemudian diadopsi oleh pemerintah indonesia setelah kemerdekaan pada tahun 1945.

Pada tahun 1974, pemerintah Indonesia meluncurkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur berbagai aspek pernikahan, termasuk pencatatan nikah. Undang – Undang tersebut menetapkan bahwa setiap perkawinan harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama ( KUA) setempat untuk mendapatkan status resmi.

Selanjutnya, pada tahun 1997, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan kembali pentingnya pencatatan nikah sebagian dari administrasi kependudukan nasional. Undang – Undang ini memperkuat peran Kantor Catatan Sipil dalam mencatat perkawinan dan menerbitkan dokumen resmi seperti akta nikah.

Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan administratif yang semakin kompleks, proses pencatatan nikah terus mengalami penyempurnaan dan penyesuaian. Pada tahun 2008 tentang Kepegawaian, yang mengatur tentang pencatatan perkawinan bagi pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri.

 Pada tingkat lokal, berbagai daerah di Indonesia juga mungkin memiliki peraturan tambahan terkait dengan pencatatan nikah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat. Meskipun demikian, secara umum, pencatatan nikah di Indonesia tetap menjadi langkah penting untuk mendapat status pernikahan yang sah dimata hukum dan memperoleh akses terhadap berbagai hak – hak sosial dan administratif

Urgensi Adanya Pencatatan Perkawinan 

  • Perlindungan Hukum
  • Pencatatan perkawinan memberikan pengakuan resmi terhadap status pernikahan di mata hukum . Ini memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dalam hak – hak dan kewajiban pernikahan, termasuk hak atas harta bersama, hak waris, dan tanggung jawab finansial
  • Akses Terhadap Hak – Hak Sosial
  • Pencatatan perkawinan memungkinkan pasangan untuk mengakses berbagai hak – hak sosial, seperti program jaminan sosial, asuransi keehatan, dan pensiun. Tanpa pencatatan, pasangan mungkin tidak memiliki akses penuh atau kesulitan dalam memperoleh hak – hak ini
  • Identitas Resmi
  • Pencatatan perkawinan memberikan dokumen resmi yang mengonfirmasi status pernikahan . Ini diperlukan dalam berbagai transaksi administratif, seperti pembuatan kartu identitas, pembukaan rekening bank bersama, dan pembelian properti
  • Perlindungan Anak
  • Pencatatan perkawinan juga penting untuk melindungi hak – hak anak yang dilahirkan dari pekawinan tersebut. Ini termasuk hak atas identitas resmi, dukungan finansial, dan warisan
  • Data Statistik
  • Pencatatan perkawinan membantu pemerintah dalam mengumpulkan data statistik yang penting untuk perencanaan pembangunan dan kebijakan sosial. Data ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi tren pernikahan, masalah sosial terkait pernikahan, dan kebutuhan layanan masyarakat

  • Analisis Sosial Filosofis Yuridis Pencatatan Perkawinan
  •         
  • Dalam pencatatan perkawinan membantu membangun identitas sosial individu dan keluarga. Dalam masyarakat, status pernikahan sering kali menjadi bagian penting dari identitas seseorang, dan pencatatan perkawinan secara resmi mengukuhkan status ini dalam ranah hukum dan sosial. Pencatatan perkawinan juga mencerminkan hubungan kekuasaan dalam masyarakat. Dalam beberapa budaya, pencatatan perkawinan dapat menjadi instrumen kontrol sosial yang menegaskan kekuasaan kelompok tertentu, seperti keluarga, agama, atau negara, terhadap individu
  • Konsep perkawinan secara filosofis sering kali dianggap sebagai bentuk kontrak sosial antara pasangan. Pencatatan perkawianan menjadi representasi formal kontrak yang mengikat pasangan dalam hubungan yang diatur dalam norma – norma sosial, moral, dan hukum
  • Dari berbagai pandangan filosofis , pencatatan perkawinan dapat dianggap sebagai tindakan simbolis yang merefleksikan komitmen dan persatuan dua individu dalam hubungan yang diakui secara sosial, pencatatan tersebut menjadi langkah penting dalam membangun fondasi moral dan etis dari hubungan pernikahan
  • Kemudian ditinjau secara analisis filososfis yuridis pencatatan perkawinan merangkum konsep – konsep yang melibatkan kedalaman pemahaman tentang hukum, moralitas, dan hubungan sosial. Pencatatan perkawinan mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam hukum. Ini menegaskan bahwa semua individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pengakuan resmi terhadap pernikahan mereka, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau budaya
  • Pencatatan perkawianan merupakan maniferstasi dari tanggung jawab dan komitmen antara pasangan untuk saling mendukung dan menghormati satu sama lain dalam hubungan pernikahan. Ini mencerminkan nilai – nilai moralitas tentang pentingnya memenuhi janji – janji dan kewajiban yang diambil dalam konteks hubungan interpersonal

Pandangan Terhadap Urgensi Pencatatan Perkawinan secara filosofis Sosial Religius dan Dampak Tidak Mencatatkan Perkawinan

Pencatatan perkawinan menegaskan pentingnya konsent yang bebas dan jelas dari kedua belah pihak dalam memasuki hubungan pernikahan. Konsep ini mencerminkan nilai – nilai filosofis tentang otonomi individu dan penghargaan terhadap kehendak dan pilihan pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun