Mohon tunggu...
Umi Setyowati
Umi Setyowati Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Suka membaca apa saja, sesekali menulis sekedar berbagi cerita.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pentingnya Evaluasi dan Reshuffle Kabinet Merah Putih.

30 Januari 2025   16:01 Diperbarui: 30 Januari 2025   17:15 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabinet Merah Putih foto detikNews 

Kebijakan pemerintah seperti rencana alih fungsi 20 juta hektar hutan untuk swasembada pangan dan energi harus dikaji ulang. 

Agar kepercayaan masyarakat lebih meningkat dan pemerintahan dapat fokus pada program andalan yang lebih pro rakyat, kesejahteraan yang berkelanjutan.

Reshuffle Menteri yang Bermasalah.

Terkait Reshuffle, lembaga penelitian independen Celios merilis survei yang menyebut lima menteri pemerintahan Prabowo -Gibran perlu di-reshuffle.

Center of Economic and Law Studies atau CELIOS, lembaga riset yang fokus di bidang ekonomi dan kebijakan publik.

Direktur Celios Bhima Yudhistira dalam Press Conference:Rapor 100 Hari Pemerintahan Prabowo -Gibran secara daring, Selasa, 22 Januari 2025.

Dalam studi bertajuk,"Rapor 100 Hari Prabowo -Gibran ini, Celios menggunakan survei berbasis expert judgment atau penilaian para ahli.

Lima indikator penilaiannya adalah, (1) Pencapaian program.(2) Kesesuaian rencana kebijakan dengan kebutuhan publik.(3) Kualitas kepemimpinan dan kordinasi.(4) Tata kelola anggaran.(5) Komunitas kebijakan.

Berikut daftar menteri yang perlu di-reshuffle, yang mendapat rapor merah.

1. Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia. 

Ia masuk lima besar katagori "Menteri yang perlu di-reshuffle dan "Menteri/Kepala Lembaga yang tak terlihat bekerja "

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun