Kompasianer, kabar gembira bagi kelas menengah, termasuk saya.
Dari Gedung Kemenkeu Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan PPN jadi 12% untuk jasa dan barang mewah.Tapi untuk barang dan jasa yang termasuk kebutuhan pokok masyarakat diberi pembebasan pajak.(Jakarta Pusat,31/12/2024)
Pengumuman ini Prabowo merasa perlu menyampaikan nya sendiri, sebab Prabowo memastikan perpajakan tetap berpihak pada rakyat kecil dengan tetap mengenakan tarif nol persen untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Yaitu meliputi, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.
Duh, rasanya legaaa... hatiku, seakan beban berat di pikiran terangkat.
Padahal menyambut tahun baru tadi malam, saya merasa lesu, lalu buka media berita ,eh ada berita gembira.
Ternyata beliau tetap komitmen memperhatikan kepentingan rakyat, kesejahteraan masyarakat.
Tarif PPN 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berada dan mampu, alias golongan tajir melintir (ini bahasa saya sendiri).
Disamping itu, pemerintah juga berkomitmen memberi paket stimulus senilai Rp.38.6 trilliun, meliputi:
-Bantuan beras 10 kg untuk 16 juta penerima bantuan pangan.