Dikatakan bahwa, menurut UU pernikahan, orangtua tidak berhak ikut campur urusan rumah tangga anaknya. Pengadilan akan melayangkan surat panggilan jika orangtua terindikasi menyebabkan perceraian anaknya.
Aha ha .aku spontan ngakak waktu mendengar cerita, Mas Firman, padahal belum pernah membaca, ada di pasal berapa yang mengatur itu dalam UU Pernikahan.
Yang paling penting, telah berhasil membuat mertua Husni terpojok, dari pada mendapat surat panggilan dari kantor pengadilan, lebih aman menyetujui saja anak dan menantunya rujuk.
Mas Firman bersiasat sedikit demi kebaikan, boleh kan?
---
Keesokan harinya, aku bersiap pulang dari rumah, Mbah Kung. Liburan jadi campur aduk rasanya, ambyar semua rencana ke sana dan ke situ yang ingin ku tuju.
Kami sedang duduk di beranda muka, menunggu dijemput mobil travel yang akan mengantar ku ke Surabaya.
"Akhirnya selesai juga masalah Husni seperti yang ku harapkan," kata,Mbah Kung ,lega. Berhasil menyelamatkan satu pernikahan.
"Dengan kata lain, balas dendam, Mbah Kung, pada kegagalan menyelamatkan pernikahan Ayah dan ibuku terbayar,"
"Itulah ---," Mbah Kung, tercenung.
"Itulah ---karena dia laki-laki, diwajibkan mempunyai pundak yang kuat, untuk memikul beban problemnya sendiri --- itu kan yang sudah, Mbah Kung, katakan padaku?"ku teruskan, seperti yang dikatakan kakek padaku sebelumnya.