HUKUM TABUR TUAI.
Dalam artikel yang lain, Bu Rosalina bercerita bahwa dari tahun 1970 s/d 1990,. setelah Pak Tjiptadinata buka CV Export hasil bumi, maka gajinya sebagai guru tidak diambil melainkan didonasikan untuk anak asuhnya.
Untuk memastikan uang yang dikeluarkan benar-benar dimanfaatkan demi kelangsungan pendidikan anak asuh, Bu Rosalina tidak pernah memberikan uang tunai kepada orangtua anak.
Melainkan dibayarkan langsung ke sekolah anak tersebut. Sehingga semua kebutuhan yang meliputi, pakaian seragam, buku, uang sekolah, semua tercukupi selama 1 tahun.
Bertahun -tahun telah berjalan. Karena saking banyaknya anak asuh, tentu saja Bu Ros tidak mengingat mereka satu persatu.
Namun anak-anak yang telah dibantu sudah tentu tidak akan melupakan jasa beliau.
Terbukti 11 tahun kemudian ada 2 anak asuh yang mengirim email, salah satunya seperti yang disertakan dalam postingan berikut.
---
Cerita berlanjut.
Pada tahun 1991 Pak Tjiptadinata sekeluarga pindah ke Jakarta.