Mohon tunggu...
Umi Nur Arifah
Umi Nur Arifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli serta Contoh Masalah Sosiologi Hukum Secara Empiris

12 September 2024   09:10 Diperbarui: 12 September 2024   09:19 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Berdasarkan rumusan para ahli di atas, sosiologi hukum dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dibentuk, diimplementasikan, dan dipengaruhi oleh dinamika sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Sosiologi hukum menekankan bahwa hukum bukan hanya norma yang tertulis, tetapi juga aturan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat melalui interaksi sosial, serta berfungsi sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial dan merekayasa perubahan sosial.

Pengertian Sosiologi Hukum Islam

Sosiologi Hukum Islam adalah bidang ilmu yang mempelajari hukum Islam dalam konteks sosial bidang ilmu dan dianalisis secara analitis dan empiris untuk mengkaji pengaruh timbal balik dan fenomena sosial lainnya.

Masalah Sosiologi Hukum secara Empiris

Masalah sosiologi hukum dapat dilihat dalam berbagai situasi empiris yang menunjukkan bagaimana hukum berinteraksi dengan struktur sosial dan norma-norma masyarakat. Berikut adalah beberapa contoh nyata:

1. Penegakan Hukum dan Ketidakadilan Sosial: Di banyak negara, terdapat perbedaan signifikan dalam cara hukum ditegakkan terhadap kelompok-kelompok sosial tertentu. Misalnya, di beberapa negara, orang dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu mungkin menghadapi sistem peradilan yang tidak adil atau diskriminatif dibandingkan dengan orang dari latar belakang yang lebih makmur. Fenomena ini menunjukkan bagaimana struktur sosial mempengaruhi aplikasi dan persepsi hukum.

2. Kepatuhan Terhadap Hukum dan Norma Sosial: Dalam kasus pelanggaran lalu lintas, misalnya, di masyarakat dengan tingkat kepatuhan hukum yang tinggi, pelanggaran seperti tidak memakai sabuk pengaman atau melanggar batas kecepatan mungkin sangat jarang terjadi. Sebaliknya, di masyarakat dengan kepatuhan hukum yang rendah, pelanggaran ini lebih umum. Ini menunjukkan bagaimana norma sosial dan budaya mempengaruhi kepatuhan terhadap hukum.

3. Hukum dan Perubahan Sosial: Perubahan dalam hukum, seperti legalisasi pernikahan sesama jenis, sering kali mencerminkan perubahan dalam nilai-nilai sosial masyarakat. Misalnya, sebelum legalisasi pernikahan sesama jenis di berbagai negara, ada perdebatan panjang dan resistensi dari berbagai kelompok sosial. Setelah legalisasi, perubahan ini sering kali diikuti oleh perubahan sikap dan norma sosial yang lebih mendukung hak-hak LGBTQ+.

4. Hukum dan Kemiskinan: Di beberapa negara, terdapat ketidaksetaraan dalam akses ke layanan hukum. Misalnya, orang yang tidak mampu mungkin sulit untuk mendapatkan layanan hukum yang memadai, yang pada gilirannya memperburuk ketidakadilan sosial dan menghambat kemampuan mereka untuk memperjuangkan hak-haknya di pengadilan.

Contoh-contoh ini menggambarkan bagaimana hukum tidak beroperasi dalam kekosongan, tetapi terjalin erat dengan struktur sosial dan norma masyarakat yang lebih luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun