Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli:
1. Max Weber
  Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perkembangan hukum dalam masyarakat serta pengaruhnya terhadap perilaku manusia dan lembaga sosial.
Kata kunci: Â Tindakan sosial, Rasionalitas, Otoritas, Hukum rasional
2. mile Durkheim
   Sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari aturan-aturan yang mengatur kehidupan masyarakat dan bagaimana aturan tersebut berkembang sesuai dengan solidaritas sosial.
Kata kunci : kesadaran kolektif, Solidaritas sosial, Hukum represif, Hukum restitutif, Moralitas sosial
3. Roscoe Pound
   Sosiologi hukum adalah ilmu yang meneliti bagaimana hukum berfungsi sebagai alat rekayasa sosial dalam mengarahkan masyarakat menuju tujuan tertentu.
Kata kunci : Social engineering, Interests,Living law, Pragmatism, Balancing of interests
4. Eugen Ehrlich
   Sosiologi hukum menekankan bahwa hukum yang sesungguhnya hidup dan berfungsi adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat, bukan hanya hukum yang tertulis di buku undang-undang.
Kata kunci: Hukum yang hidup (Living Law), Norma sosial, Perilaku masyarakat, Hukum negara vs. hukum sosial, Kepatuhan sosial.
5. Leon Petrazycki
   Sosiologi hukum adalah kajian tentang fenomena hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial yang melibatkan hubungan antara norma hukum formal dan perilaku nyata dalam masyarakat.
Kata kunci : Hukum Psikologis, Hukum Intuitif, Norma Hukum Subjektif, Hukum Formal vs. Hukum Emosional, Motivasi Internal.
6. Talcott Parsons Â
   Sosiologi hukum meneliti hubungan antara sistem hukum dan struktur sosial, serta peran hukum dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban sosial.
Kata kunci : Hubungan sistem hukum, Struktur sosial, Peran hukum
7. Philip Selznick
   Sosiologi hukum adalah disiplin yang mempelajari peran lembaga hukum dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan nilai-nilai sosial dalam masyarakat.
Kata kunci : Peran lembaga hukum, Nilai sosial
8. Donald Black Â
   Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku sosial terhadap hukum dengan fokus pada bagaimana hukum diimplementasikan dan dipengaruhi oleh kondisi sosial.
Kata kunci: Tingkah laku sosial, Pengaruh kondisi sosial
9. Karl RennerÂ
   Sosiologi hukum adalah studi tentang bagaimana hukum berevolusi dan berubah seiring dengan perubahan struktur sosial, politik, dan ekonomi dalam masyarakat.
Kata kunci: Evolusi hukum, Struktur sosial, politik, dan ekonomi dalam masya
10. Lawrence M. Friedman
   Sosiologi hukum mempelajari sistem hukum sebagai subsistem dari masyarakat yang mencakup aturan, institusi, dan perilaku, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh budaya dan ekonomi.
Kata kunci: Sistem hukum, Pengaruh budaya dan ekonomi
Kesepuluh definisi tersebut menekankan peran hukum dalam masyarakat, hubungan antara hukum dan struktur sosial, serta bagaimana hukum dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya.
Berdasarkan rumusan para ahli di atas, sosiologi hukum dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum dibentuk, diimplementasikan, dan dipengaruhi oleh dinamika sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Sosiologi hukum menekankan bahwa hukum bukan hanya norma yang tertulis, tetapi juga aturan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat melalui interaksi sosial, serta berfungsi sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial dan merekayasa perubahan sosial.
Pengertian Sosiologi Hukum Islam
Sosiologi Hukum Islam adalah bidang ilmu yang mempelajari hukum Islam dalam konteks sosial bidang ilmu dan dianalisis secara analitis dan empiris untuk mengkaji pengaruh timbal balik dan fenomena sosial lainnya.
Masalah Sosiologi Hukum secara Empiris
Masalah sosiologi hukum dapat dilihat dalam berbagai situasi empiris yang menunjukkan bagaimana hukum berinteraksi dengan struktur sosial dan norma-norma masyarakat. Berikut adalah beberapa contoh nyata:
1. Penegakan Hukum dan Ketidakadilan Sosial: Di banyak negara, terdapat perbedaan signifikan dalam cara hukum ditegakkan terhadap kelompok-kelompok sosial tertentu. Misalnya, di beberapa negara, orang dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu mungkin menghadapi sistem peradilan yang tidak adil atau diskriminatif dibandingkan dengan orang dari latar belakang yang lebih makmur. Fenomena ini menunjukkan bagaimana struktur sosial mempengaruhi aplikasi dan persepsi hukum.
2. Kepatuhan Terhadap Hukum dan Norma Sosial: Dalam kasus pelanggaran lalu lintas, misalnya, di masyarakat dengan tingkat kepatuhan hukum yang tinggi, pelanggaran seperti tidak memakai sabuk pengaman atau melanggar batas kecepatan mungkin sangat jarang terjadi. Sebaliknya, di masyarakat dengan kepatuhan hukum yang rendah, pelanggaran ini lebih umum. Ini menunjukkan bagaimana norma sosial dan budaya mempengaruhi kepatuhan terhadap hukum.
3. Hukum dan Perubahan Sosial: Perubahan dalam hukum, seperti legalisasi pernikahan sesama jenis, sering kali mencerminkan perubahan dalam nilai-nilai sosial masyarakat. Misalnya, sebelum legalisasi pernikahan sesama jenis di berbagai negara, ada perdebatan panjang dan resistensi dari berbagai kelompok sosial. Setelah legalisasi, perubahan ini sering kali diikuti oleh perubahan sikap dan norma sosial yang lebih mendukung hak-hak LGBTQ+.
4. Hukum dan Kemiskinan: Di beberapa negara, terdapat ketidaksetaraan dalam akses ke layanan hukum. Misalnya, orang yang tidak mampu mungkin sulit untuk mendapatkan layanan hukum yang memadai, yang pada gilirannya memperburuk ketidakadilan sosial dan menghambat kemampuan mereka untuk memperjuangkan hak-haknya di pengadilan.
Contoh-contoh ini menggambarkan bagaimana hukum tidak beroperasi dalam kekosongan, tetapi terjalin erat dengan struktur sosial dan norma masyarakat yang lebih luas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H