Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia dari dulu hingga sekarang tidak jauh-jauh dari kasus penyelewengan kekuasaan. Bahkan sejak zaman penjajahan, di bangsa ini penyelewengan kekuasaan sudah sering terjadi. Bisa dikatakan penyelewengan kekuasaan ini merupakan salah satu "budaya" yang diwariskan oleh penjajah.Â
Penyelewengan kekuasaan yang banyak terjadi ialah korupsi. Menurut KBBI, korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Orang yang melakukan korupsi disebut koruptor. Para pelaku korupsi ini sering diistilahkan sebagai tikus berdasi. Indonesia memang sudah merdeka dari penjajah, tetapi apakah Indonesia sudah merdeka dari para koruptor?
Sampai saat ini nyatanya Indonesia belum merdeka dari para koruptor. Sudah banyak kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Kasus korupsi yang baru-baru ini terjadi dan sangat menggemparkan adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.Â
Dilansir dari kompas.com, selama pandemi ini KPK melakukan beberapa Olah Tangkap Tangan (OTT) pada beberapa pejabat yang melakukan korupsi. Pada kasus mantan Menteri Sosial ini diungkap bahwa sang menteri melakukan pemotongan dana bansos Kemensos sebesar Rp 10.000 per paket sembako. Dari jumlah pemotongan yang tidak seberapa ini jika dikalkulasi, uang yang diterima Juliari dapat mencapai 17 miliar.Â
Jumlah yang sangat fantastis mengingat saat itu bangsa ini sedang dilanda musibah yang memerlukan banyak dana untuk menanganinya. Uang ini diduga digunakan Juliari untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, banyak masyarakat dari kalangan menengah ke bawah yang pontang panting mencari uang demi melanjutkan hidup. Sungguh sebuah kesenjangan yang sangat miris terjadi akibat keserakahan salah satu pihak. Perilaku minim moral yang ini tidak seharusnya dilakukan oleh orang yang berpendidikan. Â
Korupsi sangat merugikan, dalam hal ini diperlukan suatu upaya untuk memberantas koruptor. Akan tetapi upaya pencegahan pun dapat dilakukan guna menekan potensi kasus korupsi.Â
Pencegahan dinilai lebih efektif daripada pemberantasan. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memanfaatkan sektor pendidikan. Kebijakan memasukkan pendidikan karekter yang di dalamnya termuat pendidikan antikorupsi menjadi langkah cerdas yang dilakukan pemerintah.Â
Dalam pendidikan karakter terkandung nilai-nilai moral yang diharapkan dapat dimiliki oleh setiap generasi muda saat ini. Pendidikan karakter ini tersedia dari pendidikan anak usia dini (PAUD) sampai pendidikan menengah.Â
Dalam pendidikan karakter termuat nilai-nilai integritas yang terdiri dari kejujuran, keadilan, kepedulian, kedisiplinan, keberanian, kemandirian, kesederhanaan, tanggung jawab, dan kerja keras. Dengan adanya pendidikan karakter ini akan membentuk moral generasi muda dan mentalitas antikorupsi dapat terbentuk. Mentalitas antikorupsi ini akan membentengi anak dari perilaku menyeleweng.Â
Pada anak usia dini, penyampaian pendidikan karakter ini dapat dilakukan dengan menyisipkan nilai integritas dalam setiap bahan bacaan anak. Pendidikan antikorupsi perlu dikenalkan kepada anak sejak usia dini. Pada usia itu anak seperti kertas putih yang masih kosong. Peran pendidik dan hal yang diajarkan sangat berpengaruh pada masa depan anak. Jika anak dibekali dengan hal yang baik-baik maka kedepannya sang anak akan menjadi pribadi yang baik.Â
Selain dari sekolah, anak bisa memeroleh pendidikan antikorupsi dari keluarga. Keluarga sebagai lembaga pendidikan informal pertama bagi anak memberikan pengaruh yang sangat besar bagi anak tersebut. Anak akan memeroleh pendidikan moral pertama kali dari keluarga.Â
Orang tua dapat mulai mengajarkan anak tentang hak orang lain, rasa tanggung jawab, kejujuran, dan akhlak mulia. Modal pendidikan moral ini nantinya akan diperdalam ketika anak sudah bersekolah. Â Â
Sebagian besar para pelaku korupsi berasal dari orang dengan latar belakangan pendidikan tinggi. Hal ini menunjukkan faktor pendidikan formal saja belum cukup untuk mencegah seseorang melakukan korupsi. Akan tetapi diperlukan pula dukungan dari sektor pendidikan keagamaan.Â
Pada mata pelajaran agama terdapat pendidikan moral yang mengajarkan etika dan akhlak. Penguatan akidah sangat diperlukan oleh generasi muda guna menciptakan tunas muda yang cerdas, bermoral, dan tentunya berperilaku mulia. Jika kedua sektor menyumbangkan perannya dengan baik maka dapat dipastikan bangsa Indonesia merdeka dari para koruptor. Â
Referensi:Â
Kamil Irfan. 2021. Pandemi Pun Tak Hentikan Munculnya Kasus Korupsi. Dari https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/07/14/19255121/pandemi-pun-tak-hentikan-munculnya-kasus-korupsi. Diakses pada 26 September 2021.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H