Mohon tunggu...
umi latifah roukhillah
umi latifah roukhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UIN Malang

Hobi saya menghitung, kepribadian saya pendiam dan pemalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Pancasila dan Agama Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

7 Oktober 2024   20:47 Diperbarui: 7 Oktober 2024   22:33 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mencerminkan semangat keberagaman dan persatuan. Dalam konteks keberagamaan, Pancasila mengajak setiap warga untuk menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Tantangan utama adalah mengintegrasikan prinsip-prinsip Pancasila ke dalam praktik beragama, sehingga setiap agama dapat saling menghormati dan bekerja sama dalam membangun masyarakat yang harmonis. Dengan merangkul nilai-nilai Pancasila, kita dapat menciptakan iklim toleransi dan saling pengertian yang memperkuat persatuan di tengah keragaman.

Pancasila sebagai dasar beragama mengajak kita untuk menghargai perbedaan dan membangun dialog antarumat. Dengan menekankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, kita dapat menciptakan masyarakat yang harmonis di tengah keberagaman. Dalam era globalisasi, pemahaman ini sangat penting untuk menjaga kedamaian dan memperkuat hubungan antarwarga. Menghayati Pancasila berarti mengintegrasikan nilai-nilai tersebut dalam sikap dan tindakan sehari-hari, sehingga menciptakan lingkungan yang saling menghormati dan beradab.

Berdasarkan pada Pasal 29 UUD 1945 beserta tafsirnya tersebut, pemerintah berkewajiban mengatur kehidupan beragama di Indonesia. Sebagai pelaksanaan Pasal 29 (2) UUD 1945 pemerintah mengeluarkan UU No. 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang dikukuhkan oleh UU No. 5 Tahun 1969 tentang pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang- Undang.

Bentuk keikutsertaan pemerintah dalam persoalan agama adalah dengan adanya pengakuan terhadap beberapa agama di Indonesia. Pengakuan ini muncul dalam bentuk keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/1978 yang antara lain menyebutkan: Agama yang diakui pemerintah, yaitu Islam, Katolik, Kristen/Protestan, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu.

Berpancasila hakikatnya beragama yang benar adalah menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar bagi sikap, tindakan, dan hubungan keberagamaan. Ini mengajarkan kita untuk menjalankan agama dengan menghormati perbedaan, membangun dialog antarumat beragama, dan memprioritaskan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Dalam era globalisasi dan interkoneksi, memahami hakekat berpancasila dalam beragama adalah langkah penting untuk menjaga harmoni dan kedamaian dalam masyarakat yang beragam.

Untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan mengintegrasikannya dengan agama, diperlukan komitmen dan usaha bersama. Rasa nasionalisme yang tinggi serta saling menghormati antar sesama adalah kunci. Dengan demikian, Pancasila dan agama dapat saling mendukung; nilai-nilai Pancasila mendorong aplikasi ajaran agama, sementara agama memberikan kedalaman dan makna dalam menjalankan nilai-nilai Pancasila. Melalui pemahaman, penghayatan, dan pengamalan yang baik, keduanya dapat berjalan seiring, menciptakan harmoni dalam kehidupan berbangsa dan beragama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun