spiritual dan moral yang memperkuat identitas dan solidaritas bangsa, sedangkan negara, melalui Pancasila, menjamin kebebasan beragama dan perlindungan terhadap praktik keagamaan. Dengan demikian, keduanya saling melengkapi: agama memperkaya kehidupan sosial dan budaya, sementara Pancasila memastikan kerukunan dan kebersamaan dalam keragaman.
Pancasila berfungsi sebagai dasar ideologi yang menyatukan berbagai kepercayaan, menciptakan ruang untuk dialog antaragama, dan mendukung pluralisme. Dalam pelaksanaannya, hal ini mengharuskan semua pihak untuk saling menghormati dan menjaga keharmonisan dalam masyarakat yang majemuk.
Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara yang telah menjadi kesepakatan para pendiri bangsa. Namun pada implementasinya, keragaman suku, budaya dan agama yang ada di Indonesia masih menimbulkan perbedaan pandangan di masyarakat terhadap pengamalan nilai-nilai Pancasila.
Untuk mencegah hal tersebut, nilai-nilai yang terkandung di dalam agama dan Pancasila harus dapat dipahami secara menyeluruh, sehingga akan tercipta kerukunan Bangsa.
"Untuk menjaga agar Pancasila tetap dipahami secara komprehensif maka tidak boleh dipahami secara parsial antara satu sila dengan sila yang lain. Pancasila tidak boleh didorong ke arah pemahaman yang menyimpang seperti sekularisme, liberalisme, atau komunisme. Agama juga seharusnya dipahami secara moderat dengan tanpa mengorbankan ajaran-ajaran dasar agama dan sebaliknya, bukan pemahaman yang bersifat radikal, ekstrim, atau liberal," ucap Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma'ruf Amin pada acara Simposium Nasional dengan tema "Studi dan Relasi Lintas Agama Berparadigma Pancasila (SIGMA Pancasila) melalui konferensi video.
Kehidupan beragama di Indonesia memang memiliki landasan yuridis yang kuat, seperti yang tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa Indonesia adalah bangsa yang beragama, menciptakan ruang bagi berbagai agama untuk berkembang tanpa mengedepankan satu agama tertentu sebagai dominan.
Prinsip ini berarti Indonesia tidak mengadopsi sistem negara teokratis, di mana satu agama menguasai pemerintahan, namun juga tidak menjadi negara sekuler yang sepenuhnya memisahkan urusan agama dari negara. Sebagai gantinya, negara mengakui dan melindungi kebebasan beragama, sambil memastikan bahwa nilai-nilai agama dapat menjadi pedoman moral dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memang dirancang untuk mengakomodasi berbagai nilai, termasuk nilai-nilai agama. Kelima sila dalam Pancasila dapat dilihat sebagai landasan moral yang sejalan dengan ajaran-ajaran agama, seperti keadilan, kemanusiaan, dan persatuan.Â
Pengaruh agama dalam perundang-undangan di Indonesia tampak dalam banyak regulasi yang mencerminkan etika dan norma-norma yang dipegang oleh masyarakat beragama. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai ideologi nasional, tetapi juga sebagai jembatan untuk merangkul keberagaman agama dan budaya di Indonesia.Â
Dengan demikian, Pancasila dapat dipahami sebagai suatu konsep yang inklusif, di mana nilai-nilai agama dan etika kemanusiaan saling melengkapi dalam upaya menciptakan kehidupan berbangsa yang harmonis.
Hubungan antara agama dan negara di Indonesia adalah sinergis, di mana negara berperan untuk menciptakan kondisi yang mendukung kehidupan beragama, sementara agama memberikan kontribusi pada moralitas dan etika publik. Ini menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang kaya akan keragaman, namun tetap terikat oleh nilai-nilai pancasila yang menyatukan.Â