Mohon tunggu...
umi latifah roukhillah
umi latifah roukhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UIN Malang

Hobi saya menghitung, kepribadian saya pendiam dan pemalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Ekonomi Kerakyatan Sebagai Penanggulangan Kemiskinan

30 September 2024   16:04 Diperbarui: 30 September 2024   16:14 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem ekonomi Kerakyatan adalah suatu sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi rakyat sebagai kekuatannya. Sistem ekonomi kerakyatan ini dikembangkan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan dan tanah, tergantung pada apa saja yang dapat mereka usahakan atau kuasai. Aktivitas tersebut diwujudkan dengan cara seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tiga sektor, yaitu, primer, sekunder, dan tersier. Sektor primer yang digarap UMKM meliputi pertanian, perikanan, dan peternakan.

Dalam sejarahnya, kemunculan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia dikendalikan oleh Bung Hatta. Kala itu, pada tahun 1933, beliau membuat sebuah tulisan berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya. Pemikiran Pak Hatta ini kemudian menjadi dasar dari konsep perekonomian Indonesia. Meski gagasan tentang Ekonomi Kerakyatan ini sudah lama diungkapkan Bung Hatta, tetapi penerapan sistem ini baru dilakukan enam dekade kemudian, tepatnya pada tahun 1999. Lahirnya konsep perekonomian Indonesia ini dilatar belakangi oleh adanya keterpurukan perekonomian pada masa itu. Pada masa krisis moneter 1997 di Indonesia yang banyak menyebabkan hancurnya perekonomian. Namun, konsep ekonomi kerakyatan masih mampu berdiri tegak dengan prinsipnya saling gotong-royong dalam membangun perekonomian.

Krisis moneter tersebut berdampak pada berbagai elemen ekonomi di Indonesia, yakni, merosotnya nilai hutang dolar dalam rupiah dan mahalnya biaya produksi. Sehingga masyarakat banyak yang mengalami kemerosotan ekonomi, kemiskinan semakin bertambah, pengangguruan, dan lain-lain. Masyarakat mulai beraktivitas dan mencari inovasi sistem perekonomian. Pada akhirnya ada salah satu kelompok perekonomian yang masih berdiri tegak, yaitu dengan sistem ekonomi kerakyatan. Namun hal ini masih tetap saja berlanjut, krisis moneter terus berlanjut yang akhirnya ekonomi rakyat mengalami banyaktekanan.Prinsip ekonomi kerakyatan menjadi salah satu jalan untuk menyelamatkan keadaan ekonomi. Ekonomi kerakyatan menjunjung keadilan dalam setiap kegiatannya. Selain itu, ekonomi kerakyatan juga dinilai sebagai salah satu sistem ekonomi yang sangat sesuai dengan tatanan dan nilai-nilai keislaman. Oleh karena itu, sistem ekonomi kerakyatan tidak dapat dipungkiri lagi sebagai sebuah solusi untuk menuju sistem perekonomian yang sangat diidamkan di Indonesia. Hal ini terbukti dalam kondisi ekonomi indonesia pada tahun 1997-1998 ekonomi kerakyatan berperan sangat baik dalam membantu usaha kecil, menengah dan koperasi, terutama pada dalam produksi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat.

Dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam kegiatan ekonomi yang sifatnya hanya pada jangka pendek, serta berdimensi keuangan yang keterpihakannya pada orang-orang mempunyai uang banyak. Akan tetapi ekonomi kerakyatan dapat dipahami secara komprehersif dalam artian memperhatiakan aspek kualitatif ataupun kuntitatif, keuangan dan non keuangan dan aspek lingkungan. Politik ekonomi kerakyatantidak berdasarkan pada pemerataan, pertumbuhan ataupun stabilitas akan tetapi lebih pada keadilan, partisipasi dan keberlanjutan perlaku ekonomi masyarakat.

Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat dipahami bahwa ekonomi kerakyatan adalah ekonomi kelompok masyarakat yangmengikut sertakan seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembangunan yang berkaitan erat dengan aspek keadilan, demokrasi ekonomi, keberpihakan pada ekonomi rakyat yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil dan mengikutsertakan seluruh elemen masyarakat dalam proses pembangunan, serta berperilaku adil bagi seluruh masyarakat, dengan tujuan untuk peningkatankesejahteraan ekonomi masyarakat. 

Sifat Sistem Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan yang bertujuan untuk mewujudkan rakyat yang sejahtera. Sistem ekonomi kerakyatan memiliki beberapa sifat, seperti :

  •    Terbuka karena melalui sistem ini harus dapat dipastikan bahwa seluruh masyarakat dapat menjalankan usaha dan memiliki akses terhadap sumber daya yang tersedia. 
  •     Berkelanjutan artinya kegiatan ekonomi yang dilakukan dapat terus berlangsung tanpa ada batas waktunya. 
  •     Mandiri karena masyarakat melakukan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya yang ada dan berfokusuntuk mencukupi kebutuhan sesamanya pula.

Sasaran Pokok Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem Ekonomi Kerakyatan memiliki beberapa sasaran pokok yang ingin diraih, yaitu:

  •    Membuka peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat
  •    Jaminan sosial terselenggara bagi anggota masyarakat yang memerlukan, terutama bagi anak-anak terlantar dan fakir miskin
  •    Meratanya distribusi kepemilikan modal secara materi di seluruh anggota masyarakat
  •  Memberikan pendidikan nasional dengan cuma-cuma untuk semua anak tanpa terkecuali
  •    Menjamin kebebasannya bagi masyarakat untuk membuat berbagai serikat ekonomi atau menjadi anggotanya.

Prinsip Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan dilandasi oleh beberapa prinsip. Beberapa prinsip ini digunakan sebagai acuan agar jalannya sistem ini sesuai dengan apa yang diinginkan di awal.

Ketiga prinsip dasar dari Sistem Ekonomi Kerakyatan ini tertulis dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

  • Pasal 33 Ayat 1, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan." Prinsip ini merupakan acuan semua badan usaha baik BUMN, BUMS, dan BUMD. 
  • Pasal 33 Ayat 2, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
  • Pasal 33 Ayat 3, "Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi Kerakyatan memiliki ciri khas yang tak dimiliki oleh sistem ekonomi yang lain, yaitu:

  •    Mekanisme pasar berkeadilan menjadi tumpuan dengan cara menjalankan persaingan yang sehat
  •    Kualitas hidup, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan pertumbuhan ekonomi menjadi perhatian utama
  •    Mampu menciptakan proses pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
  •    Memberikan jaminan akan diberikannya kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk bekerja dan berusaha
  •    Hak konsumen dilindungi dan seluruh rakyat diperlakukan secara adil.

Peran Negara dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan

UUD 1945 selain menggariskan tentang prinsip Ekonomi Kerakyatan---pada Pasal 33---, juga menegaskan peran negara dalam sistem ekonomi tersebut. Pasal 27 Ayat 2, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menjabarkan ada lima peran yang harus dilakukan negara dalam menjalankan Sistem Ekonomi Kerakyatan, yaitu:

  • Menumbuhkan dan mengembangkan koperasi
  • Mengembangkan dan memelihara BUMN
  • Memastikan bahwa pemanfaatan terhadap bumi, air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
  • Memberikan hak bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapat penghidupan dan pekerjaan yang layak
  • Memelihara para fakir, miskin, dan anak-anak terlantar.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem Ekonomi Kerakyatan juga memiliki sisi kelebihan dan kekurangannya sendiri. Berikut adalah kelebihan dari sistem ini sehingga membuatnya dianggap lebih baik daripada sistem ekonomi lainnya:

  • Rakyat miskin bisa mendapatkan perlakuan hukum yang adil dalam persoalan perekonomian, dengan begitu kesenjangan sosial dapat dipersempit
  • Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk lebih memperhatikan rakyat kecil melalui bermacam program nyata
  • Sistem ini dapat digunakan sebagai kendaraan untuk membuat kedaulatan rakyat mewujud nyata
  • Kegiatan ekonomi rakyat kecil dapat terstimulus untuk lebih produktif dan sekaligus bisa melahirkan wirausaha baru
  • Transaksi pada proses produksi, distribusi, dan konsumsi pun dapat dikelola dengan baik.

Sistem Ekonomi Kerakyatan juga memiliki kelemahan. Berikut adalah beberapa kelemahan dari Sistem Ekonomi Kerakyatan:

  • Dalam sistem ini tak jarang akan terjadi tindakan bagi-bagi uang pada rakyat. Bagi pihak manapun praktik ini tidak menguntungkan, termasuk bagi rakyat yang menerimanya. 
  • Lebih jauh, aksi tersebut dapat mengakibatkan koperasi serta UMKM jadi memiliki ketergantungan dalam daya saing pada suatu mekanisme pasar tertentu
  • Kurangnya pemahaman rakyat perihal investasi, sehingga mengakibatkan kemiskinan berlangsung lama dan status ekonomi berputar sangat lambat
  • Pemerintah tidak mendukung secara optimal, kendati peran mereka sangat penting, sehingga pada akhirnya peran pemerintah menjadi tidak dominan
  • Sistem Ekonomi Kerakyatan mengharuskan ketatnya pengawasan, karena jika pengawasan melonggar korupsi rawan sekali terjadi.

Penerapan Ekonomi Kerakyatan di Indonesia

Berikut adalah bukti bahwa Sistem Ekonomi Kerakyatan telah diterapkan di negeri ini.

1. Terwujudnya koperasi

Pendirian badan usaha ini merupakan upaya pengamalan Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, dimana koperasi memang berdiri atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah satu contoh nyata penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia.

Tak hanya di kota, saat ini koperasi telah merambah ke desa-desa di pelosok nusantara. Koperasi sebagai basis ekonomi pedesaan pun dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian mereka mampu bertahan saat perekonomian nasional melemah.

2. Banyak UMKM

Bukti kedua dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia adalah adanya UMKM yang terbentuk di Indonesia. UMKM merupakan salah satu penggerak perekonomian kita yang tahan banting dan kuat meski dihantam krisis. Terlebih lagi jika UMKM tersebut menghasilkan kerajinan tangan yang menjadi komoditas unggulan nusantara.

Usaha yang basisnya adalah kreativitas ini kebanyakan bermula dari usaha rumahan. Modal awalnya memang kecil, tetapi mereka kuat bertahan dan mampu berkembang menjadi usaha menengah bahkan besar. 

Eksistensi UMKM membuka ruang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di tanah air. Selain masyarakatnya yang aktif, di sisi lain pemerintah pun cukup agresif bergerak dan memproduksi kebijakan yang mendukung para pelaku UMKM untuk makin maju dan berkembang.

 Kesimpulan

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa konsep ekonomi kerakyatan Muhammad Hatta mampu memberikan tawaran konsep perekonomian yang lebih bernilai dan tersentuh dalam ranah kemasyarakatan. Undang-undang Pasal 33 UUD 1945 mengartikan ekonomi kerakyatan yaitu sebuah sistem perekonomian yang bertujuan untuk mewujudkan ekonomi dan kedaulatan rakyat. Dengan adanya konsep ekonomi kerakyatan ini diharapkan perekonomian di Indonesia akan lebih menyentuh terhadap kelompok kecil yang sering termarginalkan oleh sistem ekonomi yang ada. Sistem ekonomi kerakyatan bertitik tumpu pada satu kekuatan dan kekuasaan rakyat. Ekonomi rakyat dapat terwujud dengan adanya bentuk kegiatan perekonomian yang dilakukan dengan cara swadaya dan gotong royong dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Poin penting dari ekonomi kerakyatan yaitu berangkat dari ide-ide kreatif rakyat dalam mengembangkan perekonomian yang didukung oleh negara. Ekonomi kerakyatan tidak akan lepas dari keadilan dan demokrasi ekonomi yang selalu berpihak pada kesejahteraan atau welfare ekonomi rakyat. Muhammad Hatta menjelaskan bahwa koperasi merupakan salah satu bentuk dari demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan negara secara umum. Kesejahteraan adalah aspek yang sangat berpengaruh dalam lajunya roda perekonomian maupun pemerintahan, karena dalam suatu negara hal yang melandasi pemerintahan berhasil salah satunya dapat dilihat dari kesejahteraan masyarakatnya di samping itu, Hatta juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan koperasi terdapat asas kolektivisme. Seluruh elemen yang terlibat didalamnya memiliki kedudukan yang sama. Semuanya bekerja bersama-sama untuk mensukseskan tujuan yang sudah dirancang bersama.Dengan semangat gotong-royong dan saling melengkapi satu sama lain, tingkat ekonomi masyarakat Indonesia akan lebih mudah untuk bangkit dan berkembang. Hal ini juga dapat ditemukan dalam teori ekonomi Islam yang juga bertujuan untuk berbuat baik sesama makhluk, dan tolong menolong serta saling membantu dalam kebaikan untuk menuju kesejahteraan ekonomi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun