Mohon tunggu...
umi latifah roukhillah
umi latifah roukhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UIN Malang

Hobi saya menghitung, kepribadian saya pendiam dan pemalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Ekonomi Kerakyatan Sebagai Penanggulangan Kemiskinan

30 September 2024   16:04 Diperbarui: 30 September 2024   16:14 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendirian badan usaha ini merupakan upaya pengamalan Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, dimana koperasi memang berdiri atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah satu contoh nyata penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia.

Tak hanya di kota, saat ini koperasi telah merambah ke desa-desa di pelosok nusantara. Koperasi sebagai basis ekonomi pedesaan pun dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian mereka mampu bertahan saat perekonomian nasional melemah.

2. Banyak UMKM

Bukti kedua dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan di Indonesia adalah adanya UMKM yang terbentuk di Indonesia. UMKM merupakan salah satu penggerak perekonomian kita yang tahan banting dan kuat meski dihantam krisis. Terlebih lagi jika UMKM tersebut menghasilkan kerajinan tangan yang menjadi komoditas unggulan nusantara.

Usaha yang basisnya adalah kreativitas ini kebanyakan bermula dari usaha rumahan. Modal awalnya memang kecil, tetapi mereka kuat bertahan dan mampu berkembang menjadi usaha menengah bahkan besar. 

Eksistensi UMKM membuka ruang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di tanah air. Selain masyarakatnya yang aktif, di sisi lain pemerintah pun cukup agresif bergerak dan memproduksi kebijakan yang mendukung para pelaku UMKM untuk makin maju dan berkembang.

 Kesimpulan

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa konsep ekonomi kerakyatan Muhammad Hatta mampu memberikan tawaran konsep perekonomian yang lebih bernilai dan tersentuh dalam ranah kemasyarakatan. Undang-undang Pasal 33 UUD 1945 mengartikan ekonomi kerakyatan yaitu sebuah sistem perekonomian yang bertujuan untuk mewujudkan ekonomi dan kedaulatan rakyat. Dengan adanya konsep ekonomi kerakyatan ini diharapkan perekonomian di Indonesia akan lebih menyentuh terhadap kelompok kecil yang sering termarginalkan oleh sistem ekonomi yang ada. Sistem ekonomi kerakyatan bertitik tumpu pada satu kekuatan dan kekuasaan rakyat. Ekonomi rakyat dapat terwujud dengan adanya bentuk kegiatan perekonomian yang dilakukan dengan cara swadaya dan gotong royong dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Poin penting dari ekonomi kerakyatan yaitu berangkat dari ide-ide kreatif rakyat dalam mengembangkan perekonomian yang didukung oleh negara. Ekonomi kerakyatan tidak akan lepas dari keadilan dan demokrasi ekonomi yang selalu berpihak pada kesejahteraan atau welfare ekonomi rakyat. Muhammad Hatta menjelaskan bahwa koperasi merupakan salah satu bentuk dari demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan negara secara umum. Kesejahteraan adalah aspek yang sangat berpengaruh dalam lajunya roda perekonomian maupun pemerintahan, karena dalam suatu negara hal yang melandasi pemerintahan berhasil salah satunya dapat dilihat dari kesejahteraan masyarakatnya di samping itu, Hatta juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan koperasi terdapat asas kolektivisme. Seluruh elemen yang terlibat didalamnya memiliki kedudukan yang sama. Semuanya bekerja bersama-sama untuk mensukseskan tujuan yang sudah dirancang bersama.Dengan semangat gotong-royong dan saling melengkapi satu sama lain, tingkat ekonomi masyarakat Indonesia akan lebih mudah untuk bangkit dan berkembang. Hal ini juga dapat ditemukan dalam teori ekonomi Islam yang juga bertujuan untuk berbuat baik sesama makhluk, dan tolong menolong serta saling membantu dalam kebaikan untuk menuju kesejahteraan ekonomi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun