Sehingga Pemilihan kata IBU (keputusan Presiden Hari IBU) Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional, secara diksi IBU memberi makna luas tidak sesempit Mother's Day, karena Mother itu bersifat cenderung peran maupun kodrat melahirkan. Lagipula penggunaan kata Mother tidak seluas dan sebanyak kata ibu yang digunakan dalam bahasa Indonesia  , baik dalam keseharian kehidupan rakyat biasa maupun kehidupan resmi kenegaraan. Bukankah setiap pidato pasti bapak bapak ibu ibu saudara saudari...atau dalam surat menyurat Kepada Yth:Bapak/Ibu.
Walaupun begitu Ibu dalam makna mother's day-nya bangsa barat sudah pasti juga tercakup dalam HARI iBU 22 Desember. Sehingga seharusnya perdebatan untuk menganti nama Hari IBU sebagai hari gerakan perempuan tak perlu lagi. INDONESIA juga punya Hari Kartini yang menginspirasi Gerakan Perempuan. Adapun apabila ada yang mencoba memaksakan penyempitan makna Ibu pada HARI IBU sebagai mother demi untuk komersialisasi, promosi dagang, sebagaimana yang terjadi pada Hari Kartini atau Hari Perempuan, mungkin bisa kita sebut sudah wataknya kapitalis apapun dipakai untuk mengomersialisasikan apapun untuk dijual, cara marketing. Namun sekali lagi Ibu adalah Perempuan; Perempuan  adalah Ibu. Satu. Merayakan Hari Ibu, tetap harus mengacu sejarahnya IBU BANGSA ibu yang melahirkan Negara. Perempuan yang sudah menikah dan belum menikah, perempuan yang beranak pinak atau tidak beranak pinak.
Selalu bangga jadi orang Indonesia, kehidupan mengalir bersama kebajikan tanpa kalkulasi.. Seadanya memang sebagai bangsa besar negeri surga. Selamat Hari Ibu, karena semua Perempuan dipanggil Ibu. @umilasminah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H