5. Padi dan kapas (sila ke-5) : Padi dan kapas merupakan kebutuhan pokok setiap orang, yaitu pangan dan  sandang sebagai prasyarat terpenting untuk memperoleh kekayaan.
Lagu kebangsaan Indonesia Raya
Diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 berdasarkan Pasal 58-64, karena lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda Kedua pada tanggal 28 Oktober 1928. Lagu ini kemudian menjadi lagu kebangsaan, terdengar di setiap perayaan negara.
Hukum
Indonesia adalah negara berdasarkan Pasal 1 (3) UUD 1945 setelah Amandemen Ketiga disahkan pada 10 November 2001. Penegasan ketentuan konstitusional ini mengandung arti bahwa segala kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berpemerintahan harus selalu berdasarkan hukum.
Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua Selain dari segi formal, bentuk identitas nasional Indonesia ada bermacam-macam.
Menurut Winarno (2009), identitas nasional Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih 22
3. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang negara yaitu Garuda Pancasila