Mohon tunggu...
Umi Kholifah
Umi Kholifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sebagai mahasiswa yang selalu belajar menjadi lebih baik lagi

Bahagia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Burung Garuda Pancasila

7 Oktober 2023   14:20 Diperbarui: 7 Oktober 2023   14:28 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila secara resmi dijadikan dasar negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia didirikan atas dasar Pancasila. Hal ini menegaskan kedudukan Pancasila sebagai pijakan utama dalam konstitusi Indonesia.

Konstitusi yang Tidak Dapat Diganggu Gugat

UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis yang memiliki kedudukan dan kekuatan hukum tertinggi di Indonesia. Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, disebutkan bahwa Pancasila merupakan asas tunggal negara dan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada lembaga atau pihak manapun yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau menggantikan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Keputusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) telah menegaskan dan memperkuat kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam putusan-putusannya. MK menyatakan bahwa perubahan terhadap Pancasila hanya dapat dilakukan melalui mekanisme amandemen UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Keberadaan dan Pengamalan Sehari-hari

Pancasila bukan hanya sekadar simbol atau dokumen formal, tetapi juga harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi acuan dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, politik, hukum, sosial, ekonomi, dan budaya. Pengamalan nilai-nilai Pancasila menjadi tanggung jawab semua warga negara Indonesia.

  • Bendera dan Lambang Negara

Pancasila secara visual juga menjadi bagian yang penting dalam simbol-simbol nasional Indonesia. Lambang negara Garuda Pancasila dan bendera Merah Putih menunjukkan keberadaan Pancasila sebagai Dasar Negara yang dihormati dan dijunjung tinggi.

  • MAKNA PANCASILA

Ketuhanan yang Maha Esa

Ketuhanan yang Maha Esa merupakan sila pertama yang ada pada Pancasila memiliki makna bahwa kita sebagai masyarakat negara Indonesia harus memiliki kepercayaan dan bertakwa kepada Tuhan. Dalam hal ini tentu saja menyesuaikan dengan agama yang kita anut serta kepercayaan yang dimiliki oleh setiap orang.

Dengan begitu, pada sila ini juga memiliki makna bahwa kita sebagai masyarakat yang saling hidup berdampingan harus dapat saling menghormati satu sama lain antar umat beragama agar terciptanya kesejahteraan dan kehidupan lingkungan yang tentram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun