Mohon tunggu...
umbu ole
umbu ole Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta dan pemerhati politik

Saya adalah seorang pemerhati masalah-masalah politik dan sosial kemasyarakatan di negeri ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penolakan Penerbitan Sertifikat Lahan Lukas Bobo Riti di Sumba Barat Daya

6 Oktober 2023   06:51 Diperbarui: 9 Oktober 2023   07:14 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasan Ketiga, Kepala BPN SBD menyampaikan bahwa tidak memproses sertifikat Lukas Bobo Riti dengan alasan bahwa akan menutup akses orang-orang yang berada di belakangnya. Tentu saja ini merupakan alasan yang dibuat-buat dan tanpa ada dasar hukum dari seorang pejabat negara, maka patut untuk dipertanyakan. Apakah ada aturan dan dasar hukum di republik yang kita cintai ini bahwa bilamana ada orang lain di belakang kita, maka orang di bagian depannya tidak diperbolehkan menerbitkan sertifikat atas lahan miliknya. Ini sebuah alasan yang sangat tidak masuk akal dan sangat mencederai rasa keadilan dan akal sehat. 

Mohon Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjanjanto, untuk mendidik para aparaturnya di bawah supaya memiliki pengetahuan yang cukup dan daya nalar yang tidak asal-asalan. Kita harus bersepakat bahwa sebuah aturan atau ketentuan bertujuan untuk melindungi hak seluruh warga negara tanpa membeda-bedakan, termasuk rakyat kecil di Desa Pogotena, Kabupaten Sumba Barat Daya, yang hak-haknya dikriminalisasi oleh BPN SBD, hanya untuk melindungi kepentingan para pemilik modal, dalam hal ini, pihak-pihak yang telah membeli sebagian lahan rakyat kecil.

Bila mencermati ketiga alasan yang disampaikan kepala BPN SBD, Yusac Benu, di atas, sesungguhnya menimbulkan pertanyaan besar bagi kita semua, khususnya bagi pemohon, Lukas Bobo Riti, yang mengaku sebagai orang buta huruf dan tidak berpendidikan tinggi. Menurut Lukas, bilamana lokasi tersebut sudah memiliki sertifikat, lalu mengapa Yusac Benu memunculkan alasan kedua, yaitu lokasi tersebut masuk Kawasan Sempadan Pantai? Dari sini dapat disimpulkan bahwa ada lokasi lain yang dimaksudkan oleh Yusac Benu. Dan lokasi yang dimaksud Yusac adalah lokasi yang diajukan oleh Lukas dan keluarganya. Dengan demikian alasan pertama yang menyatakan bahwa lokasi sudah bersertifikat gugur dengan sendirinya. Selain itu, mengacu pada ketentuan perundang-undangan, bilamana benar itu merupakan kawasan Sempadan Pantai, mengapa BPN SBD berani mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut.

Lalu pertanyaan kedua, bilamana lokasi tersebut benar sudah ada sertifikatnya, lalu lokasi mana yang dijadikan alasan oleh Kepala BPN SBD untuk tidak menerbitkan sertifikat atas lahan pemohon karena menutupi akses para pihak yang sudah memiliki sertifikat, tegas Lukas Bobo Riti. Dari alasan yang disampaikan kepala BPN SBD, selain tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak berkeadilan, alasan tersebut cacat logika, karena tidak mungkin lokasi yang sudah ada sertifikatnya menutupi dirinya sendiri. Dari alasan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada lokasi lain yang belum memiliki sertifikat yang dimaksud oleh Yusac Benu, yang tidak lain adalah lokasi milik Lukas Bobo Riti.

Berdasarkan ketiga alasan yang disampaikan secara sepihak oleh Kepala BPN SBD, Yusac Benu, yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan saling bertentangan satu sama lain, maka kami meminta bantuan Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjanjanto, dan Presiden Jokowi untuk segera turun tangan menyelamatkan hak rakyat kecil yang tertindas, dan menyelesaikan proses penerbitan sertifikat kami, demikian permintaan pemohon, Lukas Bobo Riti.

Semoga di Republik ini tidak ada lagi pejabat-pejabat negara yang dengan tahu dan mau telah melakukan kriminalisasi terhadap hak rakyat kecil dengan sewenang-wenang tanpa alasan yang dapat diterima secara nalar. Tentu saja kita tidak ingin memiliki pejabat negara yang bertindak sewenang-wenang atas nama kekuasaan, tanpa memiliki jiwa sebagai pelayan masyarakat yang bertindak adil dan bijaksana. Oleh karena itu, kami berharap Menteri Hadi Tjanjanto dan Presiden Jokowi segera melakukan evaluasi serius terhadap kinerja kepala BPN SBD khususnya, dan pejabat-pejabat lainnya di bawah koordinasi Kementerian ATR/BPN, agar julukan sebagai Pelayan masyarakat tidak hanya sebuah slogan semata, akan tetapi bisa diimplementasikan dalam tindakan nyata. Kita berharap Menteri ATR/BPN RI dan Presiden Jokowi segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan Lukas Bobo Riti di BPN SBD dan negara harus hadir untuk melindungi hak-hak rakyatnya untuk menghindari masyarakat mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Semoga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun