Mohon tunggu...
Umaya Kholida
Umaya Kholida Mohon Tunggu... Mahasiswa - 23107030138 Ilmu Komunikasi 2023 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mahasiswi Ilmu Komunikasi 2023 UIN Sunan Kalijaga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tradisi Ziarah Sebelum Idul Adha

18 Juni 2024   16:17 Diperbarui: 18 Juni 2024   16:18 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nyekar atau biasa disebut ziarah adalah aktivitas mengunjungi makam orang tua, saudara, atau kerabat yang sudah meninggal. Nyekar bisa dilakukan kapan saja. Namun, biasanya nyekar dilakukan saat menjelang Ramadhan atau Hari Raya. Ketika ingin berziarah, biasanya mengajak sanak keluarga untuk ikut serta. Sebab, ziarah kubur dapat membantu mengingatkan sebagai umat manusia terhadap akhirat.

Ziarah kubur biasanya menjadi tradisi saat akan Idul Fitri atau hari raya idul adha. Para ulama mengatakan bahwa hukum ziarah kubur saat Lebaran adalah sunnah. Ziarah kubur dianjurkan bagi Muslim karena banyak manfaat yang diperoleh.

Anjuran untuk berziarah tersebut tak lepas dari dua tujuan pokok utama dalam berziarah yakni sebagai sarana untuk mengingat kematian dan untuk mendoakan ahli kubur. Hukum ziarah kubur untuk kaum laki-laki, ulama fiqih tidak ada pertentangan mengenai hukumnya, yakni sunnah. Namun, untuk perempuan, ulama fiqih masih berselisih pendapat.

Ziarah berasal dari bahasa Indonesia yang berarti kunjungan ke tempat yang dianggap keramat atau mulia, makam, dan lain sebagainnya. Sedangkan berziarah adalah berkunjung ke tempat yang dianggap keramat atau mulia, makam dan lain sebagainya untuk berkirim doa.

Istilah ziarah berasal dari bahasa Arab diambil dari kata ziyadah yang berarti menziarahi, menengok atau mengunjungi. Secara harfiah, kata ini berarti kunjungan, baik kepada orang yang masih hidup atau yang sudah meninggal. Sedangkan secara teknis, kata ini menunjuk pada serangkaian aktivitas mengunjungi makam tertentu, seperti makam Nabi, sahabat, wali, pahlawan, orang tua, kerabat, dan lain-lain.

Akan tetapi, kedatangan seseorang atau keluarga ke kuburan atau makam adalah dengan maksud untuk mendoakan kepada yang dikubur dan mengirim pahala untuknya atas bacaan ayat-ayat Al-Qur'an dan kalimat-kalimat Thayyibah seperti tahlil, tahmid, tasbih, shalawat dan lainya.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW. Setelah mengetahui hukum ziarah kubur saat lebaran, waktu yang tepat untuk ziarah kubur pada dasarnya tidak dibatasi oleh hari ataupun waktu, termasuk saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. Namun, para ulama menyatakan bahwa ada hari-hari yang dianjurkan untuk berziarah di antaranya yaitu hari Kamis setelah Ashar dan Jumat.

Ziarah kubur setelah shalat Ied, jika tujuannya untuk mengambil pelajaran dan mengenang orang-orang yang telah meninggal dunia, ketika masih hidup dulu mereka sama-sama merayakan hari raya, memohonkan rahmat untuk mereka dengan berdoa, maka boleh bagi laki-laki.

Adapun bagi perempuan, telah dibahas dalam fatwa sebelumnya. Jika ziarah kubur setelah shalat Ied tersebut bertujuan untuk memperbaharui kesedihan, untuk takziah ke kubur, atau membuat kemah, atau menyiapkan tempat untuk kesedihan, maka hukumnya makruh. Karena takziah setelah tiga hari mayat dikebumikan dilarang secara haram atau makruh. Karena hari raya adalah hari senang dan bahagia, maka tidak selayaknya membangkitkan kesedihan di hari raya.

Di antara tujuan berziarah kubur sebagaimana dijelaskan di dalam riwayat dari al-Hakim, hikmahnya adalah agar peziarah ini dapat melembutkan hati, berlinang air mata serta mengingatkan akan kematian dan hari akhir. Selain itu, ziarah kubur juga dimaksudkan untuk mendoakan orang yang telah wafat. Berikut manfaat dari berziarah kubur, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun