Masyarakat Minangkabau mayoritas beragama islam. Masyarakat Minangkabau sendiri memiliki filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" yang berarti ajaran adat Minangkabau harus sesuai dengan ajaran agama islam yaitu pada dasarnya Al-Qur'an (kitabullah). Adapun istilah "dibuang sepanjang adat" yang diberikan kepada masyarakat Minangkabau yang keluar dari agama islam (murtad), maka dalam adat Minangkabau mereka dinyatakan keluar atau dibuang secara keseluruhan dari masyarakat Minangkabau.
Kesenian
Kesenian Minangkabau sendiri sangat beragam, mulai dari tari-tarian, musik, arsitektur dan lainnya. Seperti Talempong dan Saluang yang sering digunakan dalam berbagai acara adat Minangkabau. Contoh lain yaitu Tari Piring yang biasanya digunakan sebagai pembuka suatu acara adat atau sebagai sambutan untuk tamu tamu terhormat. Ukiran pada atap rumah gadang yang berbentuk seperti tanduk kerbau juga merupakan salah satu keterampilan masyarakat Minangkabau dalam mengelolah kayu.
Mata Pencaharian
Orang Minang sendiri dikenal dengan kecakapannya dalam berdagang dan memiliki jiwa berdagang yang sangat tinggi. Hal itu telah diwarisi secara turun temurun oleh generasi sebelumnya. Saat ini masyarakat Minangkabau masih melestarikan pasar tradisional untuk menjual dan membeli barang kebutuhan hidup mereka. Swalayan dan Minimarket sangat dilarang oleh pemerintah Sumatera Barat karena dapat menurunkan penghasilan masyarakat Minangkabau yang notabene penghasilan mereka sebagian besar didapat dari berdagang. Selain itu dapat terciptanya pengangguran karena hilangnya lapangan pekerjaan. Masyarakat Minangkabau sendiri gemar melakukan kegiatan Merantau yang membuat masyarakat Minangkabau sukses di berbagai bidang ekonomi termasuk berdagang.
Sistem Sosial dan Kekerabatan
Sistem kekerabatan atau kemasyarakatan Minangkabau mengikuti garis keturunan ibu (Matrilineal). Harta warisan dan tanah pusaka umumnya diwariskan melalui garis ibu kepada anak perempuan atau kemenakan perempuan. Anak laki-laki tidak memiliki hak untuk memiliki warisan hanyak hak mengusahakan. Sedangkan anak perempuan mempunyai hak memiliki sampai diwariskan pula kepada anaknya.
Peralatan Hidup dan Teknologi
Masyarakat Minangkabau memiliki alat dan teknologi tradisional seperti rumah gadang (rumah adat), pakaian adat, serta alat-alat pertanian tradisional. Teknologi pembuatan kain songket dan kerajinan perak juga merupakan warisan budaya Minangkabau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H