Mohon tunggu...
Umar Ardhiyanto
Umar Ardhiyanto Mohon Tunggu... Lainnya - santri

Selalu berusaha Istiqomah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Buku Hukum Waris Adat

14 Maret 2023   15:25 Diperbarui: 14 Maret 2023   18:52 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Sistem waris Islam

6. Sistem pewarisan Barat

Dari beberapa poin di atas, penulis memaparkan topik-topik tersebut satu per satu dengan sangat gamblang, misalnya dalam kaitannya dengan sistem pewarisan

Secara teoritis, sistem warisan dapat dibagi menjadi tiga karakteristik, yaitu:

A.SISTEM PATRILINEAL, yaitu. sistem pewarisan yang ditarik menurut garis paternal, dimana kedudukan laki-laki lebih terlihat dari pada kedudukan perempuan dalam pewarisan (Gayo, Ve, Batak, Nias, Lampung, Buru, Seram, Nusa Tenggara, Irian)

B. SISTEM MATRILINE, yaitu sistem pewarisan yang ditarik dari garis ibu dimana kedudukan perempuan dalam pewarisan lebih terlihat dari pada kedudukan laki-laki (Minangkabau, Enggano, Timor).

C. SISTEM PARENTAL atau BILATERAL, yaitu. H. sistem pewarisan yang dirancang menurut garis orang tua atau menurut garis bilateral (ayah-ibu), yang tidak membedakan status laki-laki dan perempuan dalam pewarisan (Aceh, Sumatera Timur, Riau, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan lain-lain - lainnya).

Sebaliknya, warisan secara umum dipahami sebagai semua harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal (warisan), 21) terlepas dari apakah harta itu dibagi atau dibagi atau tidak. Jadi kalau kita bicara tentang harta warisan, berarti kita mempertanyakan harta (ahli waris) seseorang, karena meninggal dan apakah hartanya dibagi, tidak dibagi, atau memang tidak bisa dibagi.

Pengertian umum tersebut berarti bahwa harta warisan dibagi di antara para ahli waris dan pemilikan harta warisan tidak berarti harta individu mutlak tanpa fungsi sosial. Karena menurut undang-undang, kepemilikan harta warisan masih diwarnai dengan sifat kerukunan dan kebersamaan, maka tetap dipengaruhi oleh rasa kekeluargaan dan rasa keutuhan ikatan kekeluargaan. Memang sebagian keluarga modern tidak lagi berpikir seperti itu, tetapi cara berpikir yang individualistis dan materialistis bukanlah kepribadian Indonesia.

Dalam konteks hukum adat, di mana berlaku prinsip pewarisan perseorangan, setelah kematian seorang ahli waris, pada prinsipnya semua anggota keluarga, laki-laki atau perempuan, tua atau muda, dewasa atau anak-anak, berhak atas bagian warisannya. Setelah atau setelah meninggalnya putra mahkota, berkumpulnya anggota keluarga tidak didasarkan atas meninggalnya putra mahkota, tetapi juga berdasarkan hukum waris. Sikap seperti itu tidak ada dalam warisan kolektif walikota. Pengumpulan ahli waris setelah kematian putra mahkota tidak mengharuskan ahli waris untuk segera membicarakan masalah warisan. Warisan dapat dibicarakan beberapa waktu setelah kematian putra mahkota, atau periode dapat juga terputus karena beberapa ahli waris belum ada, atau karena beberapa ahli waris adat masih di bawah umur, atau karena orang tua mereka masih dapat mengelola warisan. .

Terkesan dengan pemaparan hukum waris adat yang ingin penulis jelaskan ini lengkap dan detail, terlihat dari daftar isi yang sangat ringkas dan detail. Di satu sisi pembaca mendapatkan informasi yang sangat lengkap, di sisi lain pembaca harus mengetahui semua kemungkinan hukum waris langsung dari buku ini karena buku ini mencakup semua hukum waris Indonesia seperti Jawa, Batak, Lampung. Sumatera dan lain-lain, namun buku ini juga menjelaskan sedikit tentang warisan Islam dan warisan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun