2. Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut adalah Pengadilan Agama daerah istri berdomisili hukum. Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Isi Gugatan terdiri dari :
- Data Penggugat dan Tergugat, meliputi nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
- Petitum (perkara-perkara yang dituntut sesuai dengan posita)
4. Gugatan lain, seperti hak asuh anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta gono gini dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian
5. Membayar biaya perkara. Jika tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-Cuma/predeo.
6. Menghadiri persidangan berdasarkan panggilan dari Pengadilan Agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H