Mohon tunggu...
Umar Shofi
Umar Shofi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inara Rusli Gugat Cerai Virgoun? Pahami tentang Gugat Cerai yuk!

25 Mei 2023   21:41 Diperbarui: 25 Mei 2023   21:52 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut adalah Pengadilan Agama daerah istri berdomisili hukum. Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Isi Gugatan terdiri dari :

  • Data Penggugat dan Tergugat, meliputi nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman
  • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
  • Petitum (perkara-perkara yang dituntut sesuai dengan posita)

4. Gugatan lain, seperti hak asuh anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta gono gini dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian

5. Membayar biaya perkara. Jika tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-Cuma/predeo.

6. Menghadiri persidangan berdasarkan panggilan dari Pengadilan Agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun