3. MAKRUH
Sedekah dapat menjadi Makruh hukumnya apabila barang yang kita sedekahkan dalam kondisi yang sudah tidak layak pakai dan tidak ada manfaatnya.
4. HARAM
Sedekah dapat menjadi Haram hukumnya apabila barang ataupun harta yang kita sedekahkan di dapat dari hasil yang terlarang. Atau barang yang kita sedekahkan di gunakan untuk melakukan kejahatan.
Di penghujung Ramadhan ini,Semoga kita semakin berlomba lomba untuk dapat sedekah dalam bentuk apapun tentunya jika dalam bentuk barang atau makanan (materi) haruslah dengan yang layak atau pantas.
Semoga segala niat baik dan apa yang kita sedekahkan menjadi penolong bagi kita ketika di Akhirat kelak.
Sumber Referensi Hadits : Hadits.id
*27-April-2022*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H