Mohon tunggu...
Novia Meril Bettri
Novia Meril Bettri Mohon Tunggu... Lainnya - 🌼

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Pengertian dan Hukum Sedekah

27 April 2022   08:45 Diperbarui: 27 April 2022   08:49 847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image by Moilanen from Pixabay

3. MAKRUH

Sedekah dapat menjadi Makruh hukumnya apabila barang yang kita sedekahkan dalam kondisi yang sudah tidak layak pakai dan tidak ada manfaatnya.

4. HARAM

Sedekah dapat menjadi Haram hukumnya apabila barang ataupun harta yang kita sedekahkan di dapat dari hasil yang terlarang. Atau barang yang kita sedekahkan di gunakan untuk melakukan kejahatan.

Di penghujung Ramadhan ini,Semoga kita semakin berlomba lomba untuk dapat sedekah dalam bentuk apapun tentunya jika dalam bentuk barang atau makanan (materi) haruslah dengan yang layak atau pantas.
Semoga segala niat baik dan apa yang kita sedekahkan menjadi penolong bagi kita ketika di Akhirat kelak.

Sumber Referensi Hadits : Hadits.id

*27-April-2022*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun