Mohon tunggu...
M. Safaruddin asri
M. Safaruddin asri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tenis meja is my hobby

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Mekanisme Pasar

12 Desember 2022   14:17 Diperbarui: 12 Desember 2022   14:39 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Hasil Penelitian:

Pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Mekanisme Pasar Adalah Sebuah Sistem Yang Menentukan terbentuknya Harga, Yang Dalam Prosesnya Dapat Dipengaruhi Oleh Berbagai Hal Diantaranya Adalah Permintaan Dan Penawaran, Distribusi, kebijakan pemerintah, Pekerja, Uang, Pajak Dan Keamanan. Sedangkan Pemikiran Adam Smith tentang Mekanisme Pasar Tidak Jauh Beda dari Ibnu Khaldun Yang Mana Dalam Proses Mekanisme Pasar Tersebut diharuskan Adanya Asas Moralitas Antara Lain: Persaingan Yang Sehat ( Fair Play ), Kejujuran ( Honnesty ) Keterbukaan ( Transparancy ), dan Keadilan ( Justice) . 

Adapun Perbedaannya Terletak Pada Keadilan Berekonomi Bagi Khaldun Jalan Menuju Keadilan Berekonomi Tidak Dapat Dipisahkan Melalui Beberapa Variabel Yang Ada, Seperti Hukum Yang Tegak Dan Negara Yang Kuat. keadilaan  Meniscayakan Adanya Suatu Aturan. syariah Atau Hukum Memberi Aturan Demikian. Namun Tak Ada Aturan Moral Yang Berjalan Dengan Efektif Kecuali jika Hal Itu Diketahui dengan Baik Oleh Masyarakat. 

Dengan Kata Lain Ibnu Khaldun Menginginkan Kesinambungan Proses Menuju Keadilan dan Kebebasan Pasar Yang mana Untuk Mencapainya Diperlukan Variabel-Variabel Yang Saling Mendukung Satu Sama Lain dan Tidak Bersifat Konstan. Sedangkan Menurut Adam Smith Jalan Menuju Keadilan Berekonomi Tidak Dapat dicampur Tangani oleh Pemerintah Disisi Lain Smith Jelas Jelas Membela Keniscayaan  Campur Tangan Pemerintah. Dengan Kata Lain Adam Smith Berkeinginan Bersikap pasif Dalam Urusan Transaksi Pada Mekanisme Pasar Namun Bersikap Aktif Dalam urusan Memelihara Situasi Yang Kondusif bagi pelaku Pasar Dan Pasar Itu Sendiri, Agar Kebebasan Berjalan Seiring Dengan Keadilan Didalam Pasar.

Kesimpulan

Mengenai Persamaan Pemikiran Keduanya Memiliki Kesamaan Seperti Dalam Masalah Teori Harga Yang Menurut Mereka Dibentuk Oleh Permintaan Dan Penawaran, Kemudian Mengenai Adanya Teori Nilai Yang Berasal Dari Tenaga Kerja Dan Mengenai Peran Pemerintah Yang Menurut Mereka Bertugas Sebagai Pengawas. Adapun Perbedaannya Terletak Pada Keadilan Berekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun