Mohon tunggu...
Uly Ziadatu Afriza
Uly Ziadatu Afriza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/universitas Islam negeri K.H saifuddin Zuhri Purwokerto

Hobi saya berkebun dan mencoba hal hal baru

Selanjutnya

Tutup

Book

Resensi buku Modifikasi Akad Wadiah dan Mudharabah pada Produk Bank Syariah

7 Oktober 2024   19:12 Diperbarui: 7 Oktober 2024   22:14 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

BAB 6 Transformasi akad wadi'ah dalam perspektif islam

BAB 7 Transformasi akad ba'i al murabahah dalam perspektif teori hukum islam

BAB 8 Modifikasi akad wadi'ahdan murabahah

Penutup

Tata Bahasa: Buku ini menggunakan bahasa yang resmi dan terstruktur, yang membuatnya cocok untuk pembaca yang serius, seperti mahasiswa atau praktisi perbankan

Terdapat banyak istilah teknis yang berkaitan dengan perbankan syariah, yang menunjukkan keahlian penulis dalam bidang ini. Ini bisa menjadi tantangan bagi pembaca awam

Dan juga Ide-ide disampaikan dengan cara yang teratur dan logis, memudahkan pembaca untuk mengikuti alur pemikiran penulis

Alasan penulis dan kepada siapa buku ditujukan:

Penulis buku "Modifikasi Akad Wadiah dan Mudharabah pada Produk Bank Syariah", Jamal Abdul Aziz dan Ayu Kholifah, mungkin memiliki alasan dalam menulis buku ini yaitu untuk menyediakan pemikiran dan alternatif modifikasi akad untuk mengembangkan produk perbankan syariah yang lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.

Penulis juga mengatakan buku ini cocok dibaca oleh kalangan DPS perbankan syariah,  mahasiswa Perbankan Syariah, Hukum Ekonomi Syariah, serta  pengajar dan peneliti perbankan syariah dan hukum ekonomi syariah.

Nama : Uly Ziadatu Afriza

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun