Dengan demikian, pelimpahan wewenang kepada KPK secara Disentralization dan Regulation tentu dapat dijadikan solusi serta alternatif dalam memberantas tindak pelaku korupsi yang mana di setiap Daerah terdapat cabang dari KPK yang bisa mengawasi langsung kinerja pemerintah secara menyeluruh dan terfokus.
Dengan menggunakan sistem Disentralization dan Regulation terhadap Lembaga KPK, maka mengakhiri kasus korupsi tidak hanya menjadi angan-angan bagi masyarakat Indonesia. Adanya supremasi hukum serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat akan terpenuhi secara merata. Sejatinya, Tidak ada perbedaan dimata hukum, karena Indonesia bukan milik mayoritas atau minoritas tertentu. Indonesia adalah kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H