Mohon tunggu...
Ulviana Bjb
Ulviana Bjb Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS Jember

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Opinion tentang Pemutusan Hubungan Kerja Saat Pandemi Covid-19 yang Dialami oleh Karyawan Pabrik Triplek di Bangsalsari

15 Desember 2021   09:36 Diperbarui: 15 Desember 2021   09:56 2700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan pada kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1245 terdapat ketentuan mengenai keadaan force majeure yang berbunyi "Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya". Pada pasal ini tertera jelas bahwa keadaan force majeure dapat menghapuskan atau mengesampingkan kewajiban untuk memenuhi prestasi yang mana tertuang dalam perjanjian antara para pihak. Akibat dari force majeure, menurut Asser terdapat dua kemungkinan, yaitu pengakhiran perjanjian atau penundaan kewajiban. Diantaranya :

  1. Pengakhiran perjanjian terjadi ketika halangan bersifat tetap. Sebagai permisalan objek perjanjian rusak atau hancur dikarenakan sebab act of God (gempa, tsunami, longsor).
  2. Dengan berakhirnya perjanjian, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan kontra pretasi.
  3. Penundaan kewajiban terjadi ketika peristiwa force majeur sifatnya sementara. Sebagai permisalan prestasi tidak dapat terpenuhi dikarenakan sebab act of Human ( kondisi dibuat kebijakan oleh Pemerintah Republik Indonesia).

Mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) pada prinsipnya mengacu pada keadaan yang mana perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus dikarenakan hal diluar kemampuannya atau keadaan memaksa (force majeure) yakni dikarenakan virus Covid-19 yang menyebar diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Akan tetapi hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 pasal 164 ayat (1) maka pekerja atau buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4).

E. Pendapat Hukum 

1. Berdasarkan pokok permasalahan diatas yang dapat disimpulkan adalah bahwa pemutusan hubungan kerja yang akan di terapkan oleh perusahaan itu kurang benar jika dengan alasan Force Majeure (keadaan memaksa) karena kebijakan yang di buat oleh pemerintah itu hanyaa force majeure yang sifatnya relative atau keadaan memaksa yang dikarenakan Act Of Human yang mana sifantnya sementara. Kebijakan yang seharusnya digunakan adalah penundaan pemenuhan kewajiban yakni :

  • Jika bagi karyawan kontrak, sebaiknya di buat kesepakatan tertulis bahwa karyawan diliburkan sementara waktu dan tidak mendapat gaji akibat dari pandemi sampai keadaan pulih kembali. Setelah keadaan membaik maka karyawan tersebut dapat kembali bekerja. Hal tersebut berdasarkan asas No Work No Pay.
  • Jika bagi karyawan tetap,di beri kebijakan untuk di rumahkan sementara berdasarkan pada dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 serta pertimbangan kelangsungan kegiatan usaha atau produktivitas perusahaan untuk dibuatnya kesepakaan baru mengenai perubahan besaran maupun cara pembayaran upah karyawan. 

2. Jika perusahaan membuat kesepakatan lain antara perusahaan dengan karyawan  tentunya melalui perjanjian maka harus memperhatikan ketentuan KUHPerdata pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian serta pasal 1338 tentang itikad baik dalam pembuatan serta pelaksanaan perjanjian yang dibuat.

3. Dalam hal perolehan hak yang diterima karyawan apabila di PHK harus sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2, 3, dan 4 berikut hal-hal yang harus di perhatikan dalam menentukan perolehan karyawan :

  • Terkait besaran uang pesangon karyawan haruslah sesuai dengan pasal 164 ayat 1 dan pasal 156 ayat 2
  • Besaran uang penggantian harus berdasarkan pada pasal 156 ayat 4 yang mana di dalamnya berisi : Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, dan biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarga dari karyawan ke tempat  kerja
  • Tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja dikarenakan karyawan memiliki masa kerja dibawah 3 tahun. Hal tersebut sesuai dengan pasal 156 ayat 3.

F. Penutup

Demikian Pendapat Hukum (Legal Opinion) ini dibuat, untuk di pergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih




Jember, 10 Desember 2021

Hormat Kami,

Penulis Pendapat Hukum (Legal Opinion)



Ulviana


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun