Mohon tunggu...
Ulviana Bjb
Ulviana Bjb Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS Jember

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Opinion tentang Pemutusan Hubungan Kerja Saat Pandemi Covid-19 yang Dialami oleh Karyawan Pabrik Triplek di Bangsalsari

15 Desember 2021   09:36 Diperbarui: 15 Desember 2021   09:56 2700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Posisi Kasus

Bahwa sejak Indonesia mengalami wabah penyakit yang disebut Corona dan di berlakukannya lockdown pemerintah Negara Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan bagi karyawan untuk melakukan pekerjaan di rumah (Work From Home). Berkenaan dengan hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 sebagaiman isi ayat 2 poin 4 "Bagi perusahaan  yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah didaerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh".

Berdasarkan surat edaran tersebut beberapa perusahan menerapkan kebijakan itu sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus terhadap karyawannya, tetapi dengan berlakunya kebijakan tersebut perusahaan mengalami gangguan pendapatan terutama bagi perusahaan yang pendapatannya bergantung pada penjualan atau pembelian produk yang dilakukan konsumen. Terdapat fakta dari beberapa pihak perusahaan bahwa angka konsumen serta penjualan mengalami penurunan yang sangat drastis akibat dari pandemi tersebut, maka perusahaan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan sementara terhadap karyawannya dengan alasan force majeure (keadaan di luar dugaan ) karena jika tetap mempertahankan berdampak pada segi financial perusahaan.

 B. Dasar Hukum 

Adapun dasar hukum yang dapat digunakan sebagai berikut :

  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150/2000 tentang PHK, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian Diperusahaan.
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Surat Edaran M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid). 

C. Permasalahan 

1. Apakah sudah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan  perusahaan melakukan PHK dengan  alasan force majeure? Dan bagaimana perolehan hak yang seharusnya diterima oleh karyawan?

D. Analisis Permasalahan 

Berdasarkan pada permasalahan diatas dan berdasarkan pada hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dalam pasal 51 dan 52 yang menjelaskan bahwa hubungan kerja itu terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan karyawan, yang mana perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Seperti yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320 bahwa sahnya perjanjian harus memenuhi 4 syarat yakni: Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Suatu pokok persoalan tertentu, Suatu sebab yang tidak terlarang. 

Selain terpenuhinya syarat sah tersebut harus memperhatikan perjanjian yang dibuat atas dasar itikad baik sebagaimana diatur dalam pasal 1338 yang menyatakan "Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik."

Sebuah perjanjian dapat berakhir karena terpenuhinya prestasi atau perikatan yang disepakati dan syarat-syarat tertentu dalam perjanjian dapat menjadi sebab berakhirnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata, yaitu:

  • Pembayaran
  • Penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
  • Pembaharuan hutang
  • Perjumpaan Hutang atau kompensasi
  • Percampuran Hutang
  • Pembebasan Hutang
  • Musnahnya barang yang terhutang
  • Kebatalan atau pembatalan
  • Berlakunya suatu syarat batal
  • Lewatnya waktu 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun