Berdasarkan Pasal 19 UUPK ayat (1) yaitu “Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
Indonesia memiliki berbagai macam suku, budaya, dan agama , lalu bagaimana pandangan islam mengenai jual-beli atau e-commerce ini? sebagai seorang muslim pastilah tidak hanya berpatokan pada undang-undang saja tetapi juga menimbang dari hukum islamnya juga jual beli sendiri masuk kedalam kegiatan muamalah.
Dasar hukum jual beli dalam islam terdapat dalam Qs. Albaqarah ayat 198 yang artinya “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu” dan terdapat pula dalam Qs. Al Baqarah ayat 275 “Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba”. Ada pula syarat sah jual beli dalam islam yakni :
- 'Aqid (subjek jual beli), penjual dan pembeli.
- Ma'qud 'alaih (Objek jual beli), harga dan barang.
- Mahal al-'Aqdi (shighat / pernyataan jual beli), ijab dan qabul.
- Maudhu 'al-' Aqdi (tujuan jual beli), untuk saling memenuhi kebutuhan antar manusia.
Lalu bagaimana mengenai halal atau haramnya transaksi jual beli online? Seperti yang kita ketahui jual beli dalam islam harus dilakukan secara tatap muka dan pada saat itu juga.
Karena jual-beli online ini konteksnya masih dalam kegiatan muamalah hanya yang menjadi pembeda adalah pada transkasinya jadi, hukumnya mubah (boleh untuk dilakukan) selagi tidak ada dalil syara’ yang melarangnya.
Hal ini selaras dengan pembahasan pada forum Bahtsul Masail Muktamar NU ke-32 di Makassar tahun 2010 menyebutkan bahwa, “Hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik adalah sah, apabila sebelum trannsaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.” kesimpulanya, perspektif halal atau tidaknya jual beli online ini sebenarnya kembali lagi pada pihak penjual dan pembeli yang harus bisa menyelaraskan dengan aturan syarat dan rukun yang terdapat dalam syariat Islam, serta tidak ada unsur penipuan didalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H