Mohon tunggu...
Ulviana Bjb
Ulviana Bjb Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS Jember

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Jual-Beli Online di Masa Pandemi Covid-19

16 Oktober 2021   19:20 Diperbarui: 16 Oktober 2021   19:47 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Pasal 19 UUPK ayat (1) yaitu “Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.

Indonesia memiliki berbagai macam suku, budaya, dan agama , lalu bagaimana pandangan islam mengenai jual-beli atau e-commerce ini? sebagai seorang muslim pastilah tidak hanya berpatokan pada undang-undang saja tetapi juga menimbang dari hukum islamnya juga jual beli sendiri masuk kedalam kegiatan muamalah.  

Dasar hukum jual beli dalam islam terdapat dalam Qs. Albaqarah ayat 198 yang artinya “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu” dan  terdapat pula dalam Qs. Al Baqarah ayat 275 “Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba”. Ada pula syarat sah jual beli dalam islam yakni :

  • 'Aqid (subjek jual beli), penjual dan pembeli.
  • Ma'qud 'alaih (Objek jual beli), harga dan barang.
  • Mahal al-'Aqdi (shighat / pernyataan jual beli), ijab dan qabul.
  • Maudhu 'al-' Aqdi (tujuan jual beli),  untuk saling memenuhi kebutuhan antar manusia.

Lalu bagaimana mengenai halal atau haramnya transaksi jual beli online? Seperti yang kita ketahui jual beli dalam islam harus dilakukan secara tatap muka dan pada saat itu juga. 

Karena jual-beli online ini konteksnya masih dalam kegiatan muamalah hanya yang menjadi pembeda adalah pada transkasinya jadi, hukumnya mubah (boleh untuk dilakukan) selagi tidak ada dalil syara’ yang melarangnya. 

Hal ini selaras dengan  pembahasan  pada forum Bahtsul Masail Muktamar  NU ke-32 di Makassar tahun 2010  menyebutkan bahwa, “Hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik adalah  sah, apabila sebelum  trannsaksi  kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau  telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.” kesimpulanya, perspektif halal atau tidaknya  jual beli online ini sebenarnya kembali lagi pada pihak penjual dan pembeli yang harus bisa menyelaraskan dengan aturan syarat dan rukun yang terdapat dalam syariat Islam, serta tidak ada unsur penipuan didalamnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun