Mohon tunggu...
ulky vita mabruroh
ulky vita mabruroh Mohon Tunggu... -

manjadda wa jadda

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Membawa Berkah

25 April 2016   12:02 Diperbarui: 25 April 2016   12:08 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

5.      Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap      terjaga.

6.       Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.

b.      Obligasi mudhorobah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudhorobah dimana suatu pihak menyediakan modal dan satu pihak lainnya menyediakan dan pihak lain menyediakan tenaga atau keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.

c.       Obligasi musyarokah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarokah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

d.      Obligasi istisna’, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

Ø  Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan institusi yang menerbitakan :

a.      Obligasi korporasi (perusahaan), yaitu obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Dalam penerbitannya terdapat beberapa pihak yang terlibat yaitu:

1.      Obligor, yaitu emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal obligasi yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo.

2.      Wali amanat, yaitu untuk mewakili kepentingan investor.

3.      Investor, yaitu pemegang obligasi yang memiliki hak atas imabalan, margin, dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing.

b.      Surat berharga syariah negara selanjutnya disebut SBSN, yaitu merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Karakteristik SBSN:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun