Sedangan gender merupakan pembagian antara pria dan wanita yang dikontruksi secara kultural. Gender sebagai pembeda antara perempuan dan laki-laki yang dapat dipengaruhi oleh budaya,agama dan Negara sehingga dapat dipertukarkan. Jadi semua sifat yang dapat dipertukarkan antara perempuan dan laki-laki yang dapat berubah dari waktu kewaktu serta berbeda dari satu kelas sosial ke kelas lain merupakan Gender.
Dalam pendekatan Yuridis Normatif
Bahwa pemahaman gender perlu dipahami dan dipelajari sebagai dasar dalam melakukan transformasi sosial dalam mewujudkan tata kehidupan yang baik dengan melakukan relasi baru yang baik dan yang lebih adil. Dalam hal ini perlu ditanamkan pada diri masing maing tentang kesetaraan Gender. Sejak masa Orde Baru pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap wanita, lalu pada Era Reformasi Presiden Abdurahman Wahid juga mengeluarkan Intruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Bahkan dalam lingkup Kementerian Keuangan sendiri dalam menindaklanjuti Inpres telah dibuat buku Panduan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender, sehingga membuat para perempuan bisa menyuarakan pendapat dan juga mewujudkan keadilan bagi kaum hawa. Hal ini menunjukkan adanya dukungan dari pemerintah tentang kesetaraan gender dalam mewujudkan tatanan sosial yang lebih adil dan menjamin setiap elemen masyarakat, sehingga dalam setiap pembuatan kebijkan aspirasi peremuan dan laki-laki bernilai sama dan tidak diperkenankan mendominasi dari salah satu pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H