Mohon tunggu...
Ulinnuha Rahmawati
Ulinnuha Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Suka jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial, Bagian II Sub Bab: Pemahaman gender

11 Oktober 2023   17:38 Diperbarui: 11 Oktober 2023   17:42 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial, Bagian II Sub Bab : Pemahaman Gender

IDENTITAS BUKU :

Judul                     : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Pengarang           : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Penerbit               : Deepublish, 2015 (Grup Penerbitan CV Budi Utama )

SBN                        : 978-602-280-584-7

Tebal                     : 264 halaman

Reviewer             : Ulinnuha Rahmawati (212111221) Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Hasil Review Bagian 2 dengan Sub BAB Pemahaman Gender (halaman 95)

Pendekatan Yuridis empiris

Dalam buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial Karya Pemahaman gender Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag. pada bagian II tentang Pemahaman Gender dijelaskan mengenai perbedaan antara gender dengan sex. Perbedaanya adalah sex merupakan pembagian jenis kelamin yang ditentukan secara biologis dan melekat pada jenis kelamin tertentu. Antara perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan dan fungsi tersendiri yang tidak dapat ditukarkan dan merupakan ketentuan biologis dan kententuan Tuhan yang bersifat kodrati.

Sedangan gender merupakan pembagian antara pria dan wanita yang dikontruksi secara kultural. Gender sebagai pembeda antara perempuan dan laki-laki yang dapat dipengaruhi oleh budaya,agama dan Negara sehingga dapat dipertukarkan. Jadi semua sifat yang dapat dipertukarkan antara perempuan dan laki-laki yang dapat berubah dari waktu kewaktu serta berbeda dari satu kelas sosial ke kelas lain merupakan Gender.

Dalam pendekatan Yuridis Normatif

Bahwa pemahaman gender perlu dipahami dan dipelajari sebagai dasar dalam melakukan transformasi sosial dalam mewujudkan tata kehidupan yang baik dengan melakukan relasi baru yang baik dan yang lebih adil. Dalam hal ini perlu ditanamkan pada diri masing maing tentang kesetaraan Gender. Sejak masa Orde Baru pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap wanita, lalu pada Era Reformasi Presiden Abdurahman Wahid juga mengeluarkan Intruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Bahkan dalam lingkup Kementerian Keuangan sendiri dalam menindaklanjuti Inpres telah dibuat buku Panduan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender, sehingga membuat para perempuan bisa menyuarakan pendapat dan juga mewujudkan keadilan bagi kaum hawa. Hal ini menunjukkan adanya dukungan dari pemerintah tentang kesetaraan gender dalam mewujudkan tatanan sosial yang lebih adil dan menjamin setiap elemen masyarakat, sehingga dalam setiap pembuatan kebijkan aspirasi peremuan dan laki-laki bernilai sama dan tidak diperkenankan mendominasi dari salah satu pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun