Mohon tunggu...
Ulil Aydi
Ulil Aydi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum / Sosiologi / ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Impeachment Presiden dalam Tinjauan Hukum Islam

11 Juli 2024   23:10 Diperbarui: 11 Juli 2024   23:46 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika ada lebih ada cacat pada sifat adil itu sempat kecil yang dimaksud kredibilitas moralnya ada bukankah hilang dalam arti keadilan yang empiris yang terjadi pada realitas kehidupan bernegara atau Permata rangkap. Kemudian komentar saya yang kedua itu adalah bahwa Sebenarnya apa yang diterangkan oleh Imam kalau Mawardi itu ada fokus yang khusus atau tempat yang khusus untuk memberlakukannya yaitu dalam sebuah tatanan masyarakat yang menerapkan Syariah Islam itu dengan kata lain itu diterapkan itu adalah negara yang menerapkan Syariah bukan dalam sistem demokrasi yang sekarang ya 

Jadi ini sebenarnya ada ada pembahasan yang ada konteks pembahasan yang berbeda Jadi apa yang disebutkan oleh Imam Mawardi itu titik Menurut saya itu tidak bisa diterapkan dalam konteks sekarang. Ketika dalam sistem politik Barat yaitu sistem politik Republik alat demokrasi yang menolak sekularistik dalam sistem yang sekuler itu berbeda dengan sistem yang diterangkan oleh Imam Al-Mawardi dalam sistem masyarakat yang diterangkan oleh Imam Mawardi itu meniscayakan mengisahkan penerapan Syariah Islam secara komprehensif sedangkan dalam sistem tata negara modern sekarang yang berlaku apa namanya syariat Islam yang diterangkan itu hanya bersifat parsial ya tidak mengatur urusan-urusan publik Jadi sekarang ini ya sistem yang ada sekarang ini disebut dengan sistem sekuler jadi ini sebenarnya sangat berbeda antara system yang diterangkan oleh Imam Mawardi dengan sistem yang ada sekarang.


Dengan adanya pertimbangan-pertimbangan yang melingkupi aspek-aspek filosofis, sosiologis dan yuridis atas adanya persyaratan dan ketentuan bagaimana seorang khalifah dapat dimakzulkan maka pada dasarnya khalifah hanyalah pembantu rakyat yang hanya bertugas untuk melayani. Khalifah yang tidak baik maka akan menjadi representasi yang tidak baik pula untuk negaranya, berdasarkan hal tersebut maka posisi khalifah haruslah memiliki integritas yang kuat dalam memimpin negara untuk memberikan jalan yang baik bagi jalannya pemerintahan dalam memfasilitasi umat untuk beribadah sepenuhnya kepada Tuhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun