"Dahulu, Bani Isra'il dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah." Para sahabat bertanya: "Apakah yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau menjawab: "Penuhilah bai'at yang pertama dan yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban  mereka  tentang  rakyat  yang  dibebankan  urusannya kepada mereka."
Imam Muslim pernah meriwayatkan bahwa Salamah Bin Yazid Al Ja'fie bertanya kepada Rasulullah Saw. lalu berkata: "Wahai nabi Allah, kalau ada pemimpin-pemimpin yang memimpin kami, lalu mereka meminta kepada kami hak mereka, namun mereka melarang kami meminta hak kami, maka apa yang engkau perintahkan kepada kami?" Beliau tidak menghiraukannya, lalu dia bertanya lagi dan beliau juga tidak menghiraukan lagi, kemudian dia bertanya untuk yang kedua atau yang ketiga kalinya, lalu (tangannya) ditarik oleh Asy'ats Bin Qais. Beliau kemudian menjawab:
"Dengar  dan  ta'atilah, sebab Â
mereka  wajib (mempertanggungjawabkan apa yang mereka pikul, sedangkan kalian wajib mempertanggungjawabkan
apa yang kalian pikul."
Dari Auf Bin Malik yang berkata: Â
"Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: "Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; mereka mendo'akan kalian dan kalian pun mendo'akan mereka. Seburuk-buruk  pemimpin  kalian  ialah  mereka  yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian; kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian." Ditanyakan kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka itu?" Beliau menjawab: "Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam) di tengah- tengah kamu sekalin. Ingatlah, siapa saja yang diperintah oleh seorang penguasa, lalu ia melaksanakan suatu kemaksiatan kepada Allah, maka hendaknya dia membencinya yang merupakan kemaksiatan kepada Allah saja. Dan janganlah sekali-kali melepaskan tangannya dari ketaatan kepadanya."
Dari Hudzaifah Bin Al Yaman bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
"Nanti akan datang setelahku, para imam yang mempergunakan petunjuk bukan  petunjukku,  dan  mengikuti  sunnah  bukan  sunahku. Dan di tengah-tengah kalian akan ada orang-orang yang hatinya seperti hati syetan yang berada di dalam tubuh manusia." Aku bertanya: "Bagaimana yang harus aku lakukan, wahai Rasulullah kalau hal itu aku temui." Beliau menjawab: "Engkau dengar dan taati, sekalipun dia memukul punggungmu dan mengambil hartamu, maka dengar
dan taatilah."
Dari Abi Dzar bahwa Rasulullah Saw. pernah bertanya (kepadanya):
"Wahai Abu Dzar, bagaimana kalau kamu mendapatkan pemimpin yang mengambil banyak (hak) darimu dalam pembagian fai' ini?" Dia menjawab: "Demi Dzat yang mengutusmu dengan haq, aku akan menghunus pedangku ini lalu aku letakkan di atas pundaknya. Dan aku akan tebas hingga dia (berubah) sepertimu (baik)." Beliau bersabda: "Bukankah aku pernah tunjukkan sesuatu yang lebih baik untuk kamu lakukan daripada hal itu?, sebaiknya kamu bersabar.
Dalam konteks ini, pemakzulan dapat terjadi apabila sesuai dengan ketentuan berikut, yakni :
a.adanya asas praduga tak bersalah.
b.pemberhentian sementara waktu sampai kasus yang dialami memiliki kebenaran.
c.Memiliki tim khusus dalam melakukan tabayyun.
d.Adanya kontradiktif.
e.Tabiat  politik yang tidak jelas.
f.Cross-check (tabayyun).
g.Kedudukan masjid yang juga memiliki kekuasaan.
h.Jamaah masjid yang memilikii suara terhadap pemerintahan.
i.Kedudukan yang setara antara imam sholat dan imam negara.
Terdapat tiga hal yang dapat memakzulkan khalifah secara otomatis, yakni :
a.Murtad
b.Gila Total
c.Khalifah ditahan musuh yang kuat
Alam keadaan inilah khalifah dapat langsung dimakzulkan meskipun dalam tahap pembuktian terhadap yang dilakukan khalifah dengan yang berhubungan dengan pemakzulan ini dilakukan oleh mahkamah madlaim. Akan tetapi hal ini dapat segara dilakukan agar umat segara mengangakat khalifah yang lain agar stabilitas negara tetap terjaga. Â
Pema'zulan Berjenjang, manakala:
a.Melakukan kefasikan secara terang-terangan,
b.Transgender
c.Gila yang tidak parah
d.Cacat
e.Mendapat tekanan hebat
Pihak yang berhak untuk mema'zulkan adalah qadhi (hakim) pada Mahkamah Madzalim (Mahkamah Konstitusi),  tentunya setelah pengadilan membuktikan penyimpangan-penyimpangan yang bersangkutan. Ahlussunnah wal-Jama'ah  berpandangan  bahwa  hak  pema'zulan  berada  di  tangan Mahkamah, bukan di tangan rakyat. Sementara Khawarij dan Syi'ah berkeyakinan,  bahwa pema'zulan  berada di  tangan  rakyat. Â
Dari beberapa pendapat ulama, terdapat dua belas faktor yang menyebabkan khalifah atau kepala negara untuk dapat diimpeachment, yakni :
a.Melanggar Syari‟at Islam.
b.Melanggar konstitusi.
c.Melanggar hukum.
d.Menyimpang dari keadilan.
e.Kehilangan panca indera dan/atau organ-organ tubuh lainnya.
f.Kehilangan wibawa dan kebebasan bertindak karena telah dikuasai oleh orang- orang dekatnya.
g.Tertawan musuh.
h.Menjadi fasik atau jatuh ke dalam kecenderungan syahwat.
i.transgender.
j.Sakit jiwa yang tidak bisa disembuhkan atau cacat mental.
k.Menderita sakit keras yang tidak ada harapan untuk dapat sembuh total.
l.Murtad dari Islam.
Seorang pemimpin itu bisa dimakzulkan di dalam Islam khususnya ini pendapat Imam Al-Mawardi sesuai dengan yang otentik dari Imam Al-Mawardi Saya memiliki dua kesimpulan bahwa kutipan yang yang memaksudkan bahwa yang dimaksud dengan sifat adil adalah sifat yang berarti karakter moral atau kredibilitas moral Jadi bukan bukan keadilan dalam arti keadilan dalam keadilan ekonomi atau keadilan dalam bidang sosial itu bukan keadilan dalam arti seperti itu tapi berat lebih berarti lebih bermakna sifat atau berbagai dibeli tas moral seorang pemimpin itu yang dimaksud dengan gagal kalimat yang pertama sebab seseorang bisa dimakzulkan sebagai pemimpin umat Islam itu.