Sejarah Bank Syariah Indonesia
BSI atau Bank Syariah Indonesia adalah salah satu Bank yang menggunakan prinsip syariah di Indonesia. Bank Syariah Indonesia (BSI) didirikan pada 1 Februari 2021. Bank Syariah Indonesia lahir dari perencanaan yang dimulai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2016 untuk mendorong perkembangan keuangan syariah Indonesia. Pada tahun 2019, Otoritas Jasa Keuangan mendukung perkembangan bank syariah serta unit usaha syariah yang dimiliki pemerintah dipertimbangkan untuk melaksanakan penggabungan cabang bank. Pada tanggal 2 Juli 2020, Menteri BUMN menyetujui usulan atau pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengumumkan rencana penggabungan bank syariah milik negara, antara lain: PT BRI Syariah, PT BNI Syariah, BTN Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri. Pada Desember masih tahun yang sama, rencana tersebut akhirnya direalisasikan oleh pemerintah. Pada tanggal 11 Desember 2020, ketiga bank syariah, yaitu PT Bank Syariah mandiri, PT BNI Syariah dan PT BRI Syariah Indonesia, bergabung menjadi PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin penggabungan melalui surat keputusan Nomor SR-3/PB.1/2021 pada 27 Januari 2021. Dengan demikian Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi didirikan.
Visi dan Misi Bank Syariah Indonesia
Visinya Ingin Bank Syariah Indonesia menjadi Top Ten Global Islamic Bank.
Misinya, yaitu:
1.Menyediakan fasilitas akses keuangan berbasis syariah di Indonesia.
2.Menjadi bank ternama yang memberikan nilai unggul bagi pihak yang memiliki saham.
3.Menjadi pilihan yang dinginkan dan kebanggaan bagi para talenta yang paling baik di Indonesia.
Produk Bank Syariah Indonesia
1.Produk perbankan yang ditawarkan adalah tabungan valas, dana pensiun, asuransi prima, biaya pendidikan, bisnis, serta perencanaan finansial perjalanan umrah, ibadah haji, penyembelihan hewan kurban dan beragam pilihan.
2.Produk investasi, diantaranya deposito dalam bentuk mata uang, baik mata uang asing ataupun rupiah dapat diinvestasikan dalam Reksadana Syariah.
3.Produk pembiayaan untuk usaha dan ibadah umrah, termasuk kendaraan, kredit rumah dan emas.
4.Produk transaksi tersebut. Salah satunya adalah mata uang rupiah serta mata uang asing.
5.Produk emas meliputi layanan gadai, cicilan dan berbagai fitur produk lainnya. Benda yang berharga tersebut adalah emas.
6.Produk usaha meliputi giro dan deposito. Pendanaan, layanan penagihan Trade Finance antar bank dan berbagai jenis produk lainnya yang dihasilkan dari usaha tersebut.
7.Yang terakhir produk prioritas terdiri dari layanan penyimpanan aman dan produk unggulan untuk nasabah prioritas.
Hasil analisis terhadap Hasil penelitian yang telah dilakukan pada hari Rabu, 13 November 2024 bersama Ibu Eka Erna selaku RSE (Retail Sales Eksekutif) sebagai narasumber yang berlokasi di salah satu cabang Bank Syariah Indonesia (BSI). Hasil analisis dari penelitian sebagai berikut:
1.Jenis atau produk Pembiayaan yang ada pada Bank Syariah Indonesia adalah jenis pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah. Akad Mudharabah adalah akad yang didasari konsep kerja sama antara pemilik modal atau Shohibul maal dengan pengelola usaha. Akad Musyarakah adalah perjanjian usaha yang berbasis kemitraan antara dua orang atau lebih yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha dalam bentuk segala hal asalkan tidak melanggar syariat agama Islam. Akad Murabahah adalah akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan sesuai yang telah disepakati.
2.Produk pembiayaan dengan akad Murabahah merupakan produk pembiayaan yang paling diminati oleh nasabah. Dalam produk pembiayaan dengan akad Murabahah harus dikelola dengan baik agar pelaksanaannya sesuai dengan kaidah syariah yang ditetapkan, baik oleh perusahaan maupun lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3.Menajemen pembiayaan menggunakan akad murabahah di Bank Syariah Indonesia, yaitu pihak bank menganalisis dan mengevaluasi permohonan pinjaman dengan murabahah dengan memperhitungkan situasi bisnis calon debitur atau nasabah. Analisis permohonan bisnis pinjaman sesuai dengan prinsip 5C: Character (karakter), Capital (modal), Capacity (kapasitas), Collatel (jaminan) dan Condition (kondisi). Pengelolaan dana pada lembaga keuangan syariah juga memberikan evaluasi terhadap produk guna mengetahui kekurangan atau kelemahan produk di masa depan; yang nantinya dapat digunakan untuk memperbaiki produk dan menjadikannya lebih baik serta mengembangkan produk tersebut.
4.Pembiayaan modal kerja (mitra modal kerja) pada akad murabahah mempunyai dua sektor, yaitu sektor produktif dan sektor non produktif. Sektor produktif, seperti pertanian, perikanan dan peternakan. Sementara sektor non produktif, seperti toko sembako, jual beli (toko buku atau sepeda).
5.Perencanaan atau strategi pembiayaan murabahah modal kerja di Bank Syariah Indonesia ada lima hal, yaitu: Menyediakan alat tulis kantor sebagai alat dan sarana, Menyusun job description untuk bagian marketing, menetapkan sasaran modal kerja yang diberikan dan menambahkan sasaran Pembiayaan modal kerja.
Kesimpulan
Bank Syariah Indonesia memiliki banyak produk ataupun pembiayaan, seperti pembiayaan menggunakan akad Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah.Â
Bank Syariah Indonesia memiliki sejarah yang panjang dari perencanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2016 sampai berdiri pada tahun 2021.Â
Ternyata Bank Syariah Indonesia Terdiri dari tiga Bank Syariah, yaitu Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah.
Artikel ini dibuat dengan mengobservasi salah satu cabang dari Bank Syariah Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H