3.Produk pembiayaan untuk usaha dan ibadah umrah, termasuk kendaraan, kredit rumah dan emas.
4.Produk transaksi tersebut. Salah satunya adalah mata uang rupiah serta mata uang asing.
5.Produk emas meliputi layanan gadai, cicilan dan berbagai fitur produk lainnya. Benda yang berharga tersebut adalah emas.
6.Produk usaha meliputi giro dan deposito. Pendanaan, layanan penagihan Trade Finance antar bank dan berbagai jenis produk lainnya yang dihasilkan dari usaha tersebut.
7.Yang terakhir produk prioritas terdiri dari layanan penyimpanan aman dan produk unggulan untuk nasabah prioritas.
Hasil analisis terhadap Hasil penelitian yang telah dilakukan pada hari Rabu, 13 November 2024 bersama Ibu Eka Erna selaku RSE (Retail Sales Eksekutif) sebagai narasumber yang berlokasi di salah satu cabang Bank Syariah Indonesia (BSI). Hasil analisis dari penelitian sebagai berikut:
1.Jenis atau produk Pembiayaan yang ada pada Bank Syariah Indonesia adalah jenis pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Murabahah. Akad Mudharabah adalah akad yang didasari konsep kerja sama antara pemilik modal atau Shohibul maal dengan pengelola usaha. Akad Musyarakah adalah perjanjian usaha yang berbasis kemitraan antara dua orang atau lebih yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha dalam bentuk segala hal asalkan tidak melanggar syariat agama Islam. Akad Murabahah adalah akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan sesuai yang telah disepakati.
2.Produk pembiayaan dengan akad Murabahah merupakan produk pembiayaan yang paling diminati oleh nasabah. Dalam produk pembiayaan dengan akad Murabahah harus dikelola dengan baik agar pelaksanaannya sesuai dengan kaidah syariah yang ditetapkan, baik oleh perusahaan maupun lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
3.Menajemen pembiayaan menggunakan akad murabahah di Bank Syariah Indonesia, yaitu pihak bank menganalisis dan mengevaluasi permohonan pinjaman dengan murabahah dengan memperhitungkan situasi bisnis calon debitur atau nasabah. Analisis permohonan bisnis pinjaman sesuai dengan prinsip 5C: Character (karakter), Capital (modal), Capacity (kapasitas), Collatel (jaminan) dan Condition (kondisi). Pengelolaan dana pada lembaga keuangan syariah juga memberikan evaluasi terhadap produk guna mengetahui kekurangan atau kelemahan produk di masa depan; yang nantinya dapat digunakan untuk memperbaiki produk dan menjadikannya lebih baik serta mengembangkan produk tersebut.
4.Pembiayaan modal kerja (mitra modal kerja) pada akad murabahah mempunyai dua sektor, yaitu sektor produktif dan sektor non produktif. Sektor produktif, seperti pertanian, perikanan dan peternakan. Sementara sektor non produktif, seperti toko sembako, jual beli (toko buku atau sepeda).
5.Perencanaan atau strategi pembiayaan murabahah modal kerja di Bank Syariah Indonesia ada lima hal, yaitu: Menyediakan alat tulis kantor sebagai alat dan sarana, Menyusun job description untuk bagian marketing, menetapkan sasaran modal kerja yang diberikan dan menambahkan sasaran Pembiayaan modal kerja.