Mohon tunggu...
Ulil Abshor Abdallah
Ulil Abshor Abdallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses dan Praktik Persidangan Acara Pidana Terkait Laporan atau Pemberitahuan dan Pengaduan Serta Pengertian Tersangka,Terdakwa dan Terpidana

22 Juni 2024   14:53 Diperbarui: 22 Juni 2024   15:01 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Disusun Oleh : Ulil Abshor Abdallah Dan Masytha Ulin Nuha

Progam Studi : Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam,Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang 

Pendahuluan 

Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang proses dan tata cara pelaksanaan pidana. Hukum acara pidana diawali dengan dakwaan. Proses hukum proses pidana diawali dengan tahapan penyidikan, penyidikan, persidangan dan peradilan pidana. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketika KUHAP Didirikan, KUHAP diumumkan sebagai negara Indonesia yang baik karena merupakan badan hukum yang diharapkan membawa aspek perlindungan hak asasi manusia dan mendukung kepentingan umum, karena KUHAP menyetujuinya tergantung negara kita. falsafah yaitu Pancasila merupakan dasar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan hukumnya.

Dalam praktik peradilan pidana, terdapat keluhan bahwa pelaporan tersebut harus mengikuti prosedur sesuai prosedur yang ada. Seperti melaporkan atau melaporkan suatu peristiwa kriminal kepada pihak berwajib dengan disertai bukti-bukti yang kuat. Yang melakukan tindak pidana menurut statusnya yaitu tersangka, tersangka, dan terpidana mengikuti proses investigasi dan penetapan oleh orang-orang yang terlibat.

A. PROSES DAN PRAKTIK PERSIDANGAN PIDANA TERKAIT LAPORAN DAN PENGETAHUAN

a. Proses Terjadinya Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur kejahatan. Proses pidana meliputi proses pidana, melalui penyidikan, sidang pertama dan persidangan, penyidikan di pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim, mengetahui pelaksanaannya.

Proses pidana pidana dimulai dari dugaan suatu tindak pidana yang termasuk dalam prosedur kepolisian , yaitu dengan pemeriksaan dan penyidikan. Setelah itu masuk proses di kejaksaan, untuk mengetahui apakah perkaranya lengkap, lengkap dan memenuhi syarat atau tidak maka akan dilimpahkan ke pengadilan negeri. Bila cukup, yaitu memenuhi syarat untuk dikirim ke pengadilan negeri, maka kantor pengacara akan menyiapkan pengaduan dan menyampaikannya ke pengadilan negeri disertai dengan permohonan peninjauan kembali perkara tersebut oleh pengadilan wilayah.

Berdasarkan berkas penggugat, hakim pengadilan tinggi bertugas memeriksa berkas dan mengambil keputusan. Apabila hukuman hakim itu berbentuk pidana penjara atau pidana penjara, maka kejaksaan merupakan tindakan kriminal yang umum mengambil hukuman itu dengan cara menyerahkan orang yang ditangkap itu ke penjara yang berwajib.

Tujuan hukum acara pidana adalah menyelidiki dan menentukan fakta materi. Tujuan ini mencakup pencarian materi fakta melalui proses penyidikan dan penyelidikan, serta memperoleh kesimpulan dari hakim yang mempunyai pengakuan tetap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun