Hai Kompasianer!
Kalian pernah melakukan modifikasi kendaraan? Aku sih jujurly sejak dulu sudah dilarang orang tua, jadi sampai saat ini emang nggak pernah melakukan modifikasi karena alasan keselamatan. Kata Papaku kendaraan itu dibuat sudah dengan riset so ketika diubah maka akan berbahaya, yah paling sekedar nempel stiker aja sih modifnya haha.
Di Indonesia, aturan modifikasi kendaraan diatur oleh undang-undang dan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Beberapa modifikasi yang umumnya diperbolehkan melibatkan aspek estetika dan kenyamanan, sementara beberapa modifikasi teknis mungkin memerlukan persetujuan dan harus mematuhi standar keamanan dan emisi yang ditetapkan.
Nah apa saja modifikasi yang umumnya diperbolehkan di Indonesia? Ini dia 5 modifikasi yang bisa kalian lakukan secara legal
1. Modifikasi Eksterior: Perubahan pada pengecatan, stiker, dan aksesoris tambahan yang tidak mengganggu keselamatan.
2. Velg dan Ban: Pergantian velg dan ban sesuai batas yang ditetapkan. Ini juga harus konsultasi minimal sama bengkel, jangan ubah dengan keinginan hati yang bisa berbahaya ya.
3. Modifikasi Interior: Perubahan pada interior kendaraan yang tidak membahayakan keselamatan, misal ubah warna jok, ubah tipe pemutar musik atau mau menambah alat tonton lainnya bisa selama nggak mengubah sistem perapian ya.
4. Sistem Audio: Modifikasi pada sistem audio di dalam kendaraan, tapi jangan juga yang jedag jedug ntar bahaya buat telinga.
5. Lampu Tambahan: Pemasangan lampu tambahan yang sesuai dengan regulasi lalu lintas, papaku pernah tuh ditilang karena lampu tambahan. Padahal lampu tambahan itu membantu papa saat menyetir malam hari hehe
Lantas bagaimana pula modifikasi yang dilarang? Nah, modifikasi yang lebih teknis seperti perubahan pada sistem rem, suspensi, atau mesin biasanya memerlukan persetujuan dari otoritas yang berwenang.Â