Mohon tunggu...
Uli Hartati
Uli Hartati Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

A wife, mommy of 2 boys, working mom also as a blogger Contact me : WA 089627103287 Email uli.hartati@yahoo.com Blog http://ulihape.com IG dan Twitter @ulihape

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Negosiasi yang Tak Kunjung Usai dengan Collection BNI?

7 November 2016   11:53 Diperbarui: 21 Desember 2016   19:12 5783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun saya pribadi bukan tidak mau mengikuti saran yang diberikan, entah mengapa saya berkeyakinan dengan cara saya pun seharusnya bisa mendapat kemudahan, apalagi ada LBH yang memberi support bahwa di Negara RI ini tak ada hukum yang tegas bahkan pihak bankpun tak bisa memidanakan nasabah hanya karena masalah tidak membayar kartu kredit. Ada lagi orang yang bekerja di bank menelpon saya bahwa setiap bank pasti mengasuransikan KK dengan porsi 1 : 15. Atau apapun yang sudah saya baca dari berbagai komentar bahwa sangat mungkin kami mendapat keringanan.

Selama menunggu final penyelesaian pembayaran tagihan almarhum ini, saya sudah berkali-kali melakukan komunikasi dengan pihak BNI melalui e-mail. Dan Alhamdulillah BNI cukup merespon apapun yang saya email, meski tetap harus melakukan panggilan ke call center barulah email saya dibalas, hal ini tetap menjadi apresisasi saya kepihak BNI.

Setelah tatap muka yang tak memberikan hasil apapun, didepan pintu lift saya meminta Pak Adel dan Ibu Selvi untuk segera mengirimkan email kepada saya mengenai hasil tatap muka tanggal 31 Oktober. Tanggal 1 November saya belum mendapat email dari mereka berdua, lewat SMS Ibu Selvi menjelaskan bahwa yang akan meng-email adalah BNI Call.

OK Baiklah, sayapun menelpon BNI Call, dan mereka menjawab bahwa permasalahan saya sudah diserahkan ke bagian collection jadi harus diselesaikan disana, dengan nada tinggi saya sampaikan bahwa pihak Collection lah yang meminta saya menelpon BNI Call untuk followup hasil pertemuan kemarin, dan BNI Call juga merasa aneh kenapa harus balik ke mereka, dan setelah dilakukan pengecekan maka saya mendapatkan kepastian memang hasil pertemuan akan diemail oleh BNI Call.

BNI Call akhirnya mengirim email dimana isinya adalah tidak bisa mengabulkan permohonan kami dan memberikan penawaran pembayaran dengan pencicilan selama 5 tahun tanpa bunga. Sebelumnya pada saat tatap muka saya sudah menyampaikan bahwa menawarkan cicilan bukan solusi untuk saat ini. Kemudian saya membalas email dengan menanyakan proses pembayaran mencicil itu berarti kartu masih aktif atau bagaimana ? Dijawab bahwa kartu sudah diblokir dan hutang almarhum tidak akan pernah bertambah dari hutang pokok yang sudah disampaikan.

Kemudian beberapa hari kemudian saya mendapat telepon dari bagian collection lagi atas nama Bapak Budi, dan menawarkan reschedule pembayaran dengan DP dan sisanya  mencicil selama 3 tahun, disini saya langsung bilang bahwa Pak Budi sepertinya tidak mengetahui hasil pertemuan saya terdahulu dengan Ibu Selvi dan Pak Adel, akhirnya saya tawarkan baiknya saya kirim email dari BNI Call baru kemudian pak Budi menelpon saya, hal ini agar menyambung, semula saja saya ditawarkan tenor 5 tahun kok sekarang malah ditawarkan 3 tahun, something missed right ?

Akhirnya Kamis sore saya mendapat email dari Pak Budi, isinya berupa tabel cicilan selama 3 tahun dan 5 tahun, namun ketika saya pelajari ternyata besarnya hutang bukan lagi 7,2 melainkan balik seperti semula tagihan yang saya terima yaitu 7,4. Lalu saya meminta beliau mencek kembali dan pagi ini saya menerima revisi (hal inipun terjadi setelah saya menelpon kembali ke call center 1500046) dan didalam tabel cicilan angka hutang pokok sudah menjadi 7,2.

Email langsung saya balas dengan menyampaikan bahwa mencicil bukanlah solusi yang kami harapkan, adapun pertimbangan saya adalah :

  1. Bahwa perjanjian Kartu Kredit (KK) antara almarhum dengan pihak BNI dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari ahli waris dalm hal ini istri.
  2. secara undang2 (perdata) ahli waris berhak menolak atau menerima aktiva (harta) maupun passiva (hutang) yang ditinggalkan pewaris.
  3. Dalam masalah ini seperti yang saya sampaikan bahwa dana yang ada saat ini merupakan dana duka yang dikumpulkan ahli waris, dan ahli waris dengan itikad baik mau membayarkan tagihan yang diketahuinya. Andai suaminya tidak meninggal maka permohonan keringanan ini tak akan pernah muncul.
  4. Dalam hal ini biarpun istri almarhum tidak mengetahui proses pembuatan KK tersebut, tetap bersedia membayar tagihan almarhum sesuai kemampuan yang ada yaitu 56.41% dari jumlah yang diklaim oleh pihak Bank BNI.

Saat ini saya masih menunggu balasan dari Pak Budi, saya butuh ketegasan dan dasar hukum yang digunakan pihak bank BNI untuk tetap memaksa ahli waris membayar hutang almarhum nasabah nya dan alasan mengapa tidak bisa kami mendapat keringanan pembayaran sedikitpun.

Semoga sore ini sudah ada solusi terbaik untuk permasalahan kami ini, aamiin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun