Aku adalah salah satu dari sekian banyak orang yang merasakan manfaat Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan meski belum mencapai usia pensiun. Dari awal aku bekerja di tahun 2004 perusahaan langsung mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu saja namanya disaat itu adalah Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Pada tahun 2014 Jamsostek resmi berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tidak sekedar terjadi pada nama namun perubahan mencakup badan penyelenggara jaminan sosia dan perubahan badan hukum, dan tentu saja semua perubahan ini ditujukan untuk kebaikan seluruh rakyat yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kisahku membahagiakan adikku bermula dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi padaku (tepatnya aku meminta diikutkan program PHK). Tahun 2009 ketika Papa secara mendadak menderita serangan stroke dikarenakan gula darahnya yang hampir mencapai 500, rasanya dunia seperti runtuh. Kala itu papa sedang Masa Persiapan Pensiun (MPP) sehingga otomatis sejak diserang stroke Papa sudah pensiun secara total dan dikarenakan sakitnya dimana saat itu kami belum memiliki rumah tinggal (maklum keenakan tinggal dirumah dinas) akhirnya uang pensiun dari perusahaan digunakan untuk membeli rumah benar-benar hanya sebuah rumah tanpa isi yang lengkap (lagi rumah dinas selalu sudah lengkap dengan perabotan). Dengan keadaan seperti itu ketika perusahaan menawarkan PHK kepada sejumlah karyawan dan perusahaan memberikan hak pesangon lebih dari yang dijanjikan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku maka akupun tergiur menawarkan diri sebagai salah satu solusi untuk membantu melengkapi isi rumah mamak papa nantinya.
Juni 2009 akupun di PHK dengan uang pesangon yang tak membuat pusing karena aku yakin sebelum 6 bulan kedepan inshaallah sudah bisa mendapatkan pekerjaan kembali. Dan akhirnya impian melengkapi isi rumah mamak papa bisa aku wujudkan, lalu tetiba adikku yang lelaki mengajukan keinginan untuk menikah, kami terhenyak, papa khususnya. Meski adikku tidak meminta apapun tapi tetap saja namanya orang tua selalu ingin ikut berpartisipasi untuk acara anaknya. Lalu papapun mengajukan kepada perusahaan agar pencairan dana JHT Jamsosteknya bisa dicairkan sebelum acara pernikahan adikku, well perusahaan mengurus segala administrasi dan tak sampai satu bulan dana JHT selama 30 tahun bisa didapat akhirnya papa bisa memberikan sedikit dana untuk pesta pernikahan adikku.Â
Lalu aku sebagai kakak yang saat itu belum menikah ingin sekali agar kami sekeluarga memiliki baju seragam, namun rasanya untuk meminta dana dari papa sudah tak mungkin, sementara aku masih jobless saat itu karena masih menikmati masa PHK, lalu aku teringat bahwa aku memiliki dana JHT dari Jamsostek yang aku miliki. Saat itu belum ada website BPJS Ketenagakerjaan, maka aku mendatangi kantor Jamsostek yang berada di Wisma Mulia Gatot Subroto, masa kerjaku sudah 5 tahun dan masa tunggu juga sudah lewat dari 1 bulan, ternyata hanya 2 hari aku sudah bisa mendapatkan dana JHT yang akan aku berikan kepada adikku, saat itu dana hanya ada 8 juta, dan itu lebih dari cukup untuk membeli seragam kami dan seserahan adikku, rasanya bahagia bisa membahagiakan adik, dan tak kami sangka dana JHT BPJS Ketenagakerjaanlah yang menghadirkan bahagia itu.
[caption caption="Baju Seragam Dari Dana JHT ku"][/caption]
So, cerita bahagia segitu aja, sekarang saatnya menuliskan tentang BPJS Ketenagakerjaan cekidot guys !
[caption caption="www.bpjsketanagakerjaan.go.id"]
BPJS Ketenagakerjan pada awal Juli 2015 sempat membuat ramai media sosial dengan aturan barunya yang hanya membolehkan pencairan dana JHT ketika peserta sudah menjadi peserta selama 10 tahun. Sebenarnya saya pribadi bisa memaklumi niat baik lembaga ini, namanya JHT memang selayakanya dimanfaatkan nanti diusia pensiun, agar masa pensiun tetap bisa hidup layak sebagaimana sebelumnya. Namun kondisi masyarakat di Indonesia belum siap untuk hal itu karena memang kita ketahui bersama bahwa sebesar 2% dana JHT masih dipotong dari gaji karyawan, hanya beberapa perusahaan saja yang mencover penuh, alhasil peserta BPJS Ketenagakerjaan menolak aturan baru tersebut dan saya pernah menuliskan dukungan untuk mengembalikan aturan seperti semula (baca disini)bahwa JHT selayaknya bisa dicairkan dengan kepesertaan 5 tahun saja dan ketika karyawan memang dinyatakan tidak bekerja lagi. Alhamdulillah pemerintah pada akhirnya mendengar suara rakyat aturan dikembalikan seperti semula dengan masa tunggu 1 bulan.Â
Lalu program apa saja sih yang disediakan BPJS ketenagakerjaan saat ini ?
Ada 6 jenis program yang disediakan yaitu :
- Program Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi pekerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian dari segala resiko ekonomi. Â
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanyaManfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
- peserta mencapai usia 56 tahun
- meninggal dunia
- cacat total tetap
- Bukan Penerima Upah (BPU), ini diperuntukkan bagi orang yang berusaha sendiri pada ushaa-usaha ekonomi informal
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja,Â
- Jasa Konstruksi
- Program Jaminan Kematian (JKM) dan
- Program Jaminan Pensiun (JP)
Â
6 program diatas sifatnya memang untuk melindungi seluruh pekerja. dan saat ini saya hanya menerima manfaat nomor 1 yaitu JHT dan kabar gembiranya sejak Juli 2015 beberapa manfaat pada setiap program tersebut mengalami kenaikan, seperti yang diinformasikan detiknews.com berikut :
Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Wahyu Widodo menuturkan, perubahan hanya terjadi pada kenaikan besaran santunan dan penambahan JP, sementara persentase iuran masih sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) lama saat masih bernama Jamsostek.
"Semua besaran santunannya naik, kalau iurannya tetap sama," kata Wahyu ditemui detikFinance di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015).
Dalam perubahan JKK, ada 3 perubahan yang meliputi pertama biaya pengangkutan jenazah dinaikan sebesar Rp 1 juta-2,5 juta dari sebelumnya Rp 750 ribu-2 juta.
Kedua biaya perawatan yang ditetapkan tanpa batas (sampai sembuh) dari sebelumnya plafon biaya pengobatan ditentukan maksimal Rp 20 juta.
Ketiga adalah penambahan program kembali bekerja, artinya ketika seorang mengalami cacat fisik saat kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan pelatihan kerja agar bisa bekerja kembali selain mendapatkan santunan Rp 20 juta.
Keempat adalah kenaikan biaya penggantian gigi dari sebelumnya Rp 2 juta menjadi maksimal Rp 3 juta.
Untuk perubahan JKM, santunan kematian untuk peserta juga mengalami kenaikan. Jika peserta meninggal dunia akan langsung mendapat santunan sebesar Rp 16,2 juta, dari sebelumnya sebesar Rp 14,2 juta.
Kenaikan manfaat JKM juga terjadi pada kenaikan biaya pemakaman yang ditetapkan sebesar Rp 3 juta dari sebelumnya Rp 2 juta.
Selain itu, peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan beasiswa untuk anak pertama peserta sebesar Rp 12 juta, dengan syarat masa iuran paling singkat 5 tahun.
Sementara untuk JHT, hanya terdapat penambahan fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaaat lain. Fasilitas pembiayaan perumahan yang dimaksud adalah pencairan 30 persen saldo setelah 10 tahun kepesertaan.
Lewat PP Nomor 46 Tahun 2015, pemerintah juga menambah manfaat JP pada program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun yang iurannya ditetapkan sebesar 3% gaji ini sebelumnya tidak ditemukan pada program lama Jamsostek.
Dan kini BPJS Ketenagakerjaan melakukan perbaikan secara kontiniu which is aku rasakan banget, dulu laporan saldo JHT aku peroleh diawal tahun melalui selembar kertas, ditahun 2014 laporan saldo JHT sudah via e-mail (gogreen) dan kini BPJS melakukan pelayanan elektronik atau yang beken dengan e-service sehingga kita tak perlu repot untuk berurusan dengan birokrasi. Atau hanya untuk melihat saldo JHT anda bisa mendownload aplikasi BPJSTK Mobile dari Playstore dan tahun 2015 saya sudah bisa melihat saldonya dari gadget yang saya miliki. Selama ini hasil pengembangan dana saya rasa cukup baik, bayangkan hanya menabung sedikit demi sedikit pengembangan bisa mencapai 10% lebih, diatas rate bunga bank ya (jangan komen haram hahahha).
[caption caption="Laporan JHT 2014 Via e-mail"]
[caption caption="e-mail Saldo 2014"]
- Kartu peserta BPJS
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti Bekerja
- Buku tabungan, dan sekarang bisa dicek lewat sms loh, keren ya..
[caption caption="Nomor Antrian Cukup Informatif"]
[caption caption="Semakin Mudah Cek Saldo dengan Aplikasi BPJSTK Mobile"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H