Mohon tunggu...
Uli Hartati
Uli Hartati Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

A wife, mommy of 2 boys, working mom also as a blogger Contact me : WA 089627103287 Email uli.hartati@yahoo.com Blog http://ulihape.com IG dan Twitter @ulihape

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Membahagiakan Adik dengan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

6 Januari 2016   16:51 Diperbarui: 13 Juli 2017   14:59 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara untuk JHT, hanya terdapat penambahan fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaaat lain. Fasilitas pembiayaan perumahan yang dimaksud adalah pencairan 30 persen saldo setelah 10 tahun kepesertaan.

Lewat PP Nomor 46 Tahun 2015, pemerintah juga menambah manfaat JP pada program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun yang iurannya ditetapkan sebesar 3% gaji ini sebelumnya tidak ditemukan pada program lama Jamsostek.

Dan kini BPJS Ketenagakerjaan melakukan perbaikan secara kontiniu which is aku rasakan banget, dulu laporan saldo JHT aku peroleh diawal tahun melalui selembar kertas, ditahun 2014 laporan saldo JHT sudah via e-mail (gogreen) dan kini BPJS melakukan pelayanan elektronik atau yang beken dengan e-service sehingga kita tak perlu repot untuk berurusan dengan birokrasi. Atau hanya untuk melihat saldo JHT anda bisa mendownload aplikasi BPJSTK Mobile dari Playstore dan tahun 2015 saya sudah bisa melihat saldonya dari gadget yang saya miliki. Selama ini hasil pengembangan dana saya rasa cukup baik, bayangkan hanya menabung sedikit demi sedikit pengembangan bisa mencapai 10% lebih, diatas rate bunga bank ya (jangan komen haram hahahha).

[caption caption="Laporan JHT 2014 Via e-mail"]

[/caption]

[caption caption="e-mail Saldo 2014"]

[/caption]Dan sekarang untuk mencairkan JHT tidak sulit dan cukup tertib, anda tinggal datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat lalu ambil nomor antrian dan kemarin ada rekan sejawat mencoba mencairkan dana JHT nya dan ternyata antriannya sudah panjang, Oktober 2015 ambil antrian dan disana tertulis bahwa dia bisa mencairkan dana pada tanggal 15 Februari 2016, wow...ternyata banyak yang ngantri untuk pencairan dananya. Sistem nomor antrian seperti ini apakah berlaku disemua cabang atau di kantor cabang pilihan teman saya, itu yang belum saya pahami katanya 300 nomor antrian perhari. Namun di kertas antrian juga sudah tertera syarat pencairan dana JHT , dokumen apa yang harus bawa seperti :
  1. Kartu peserta BPJS
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan berhenti Bekerja
  5. Buku tabungan, dan sekarang bisa dicek lewat sms loh, keren ya..

[caption caption="Nomor Antrian Cukup Informatif"]

[/caption]oh iya untuk berjaga-jaga dari pengalaman saya bawa juga ijazah sekolah dan akte kelahiran, siapa tau diperlukan jadi gak bolak balik, dan pastikan bahwa perusahaan lama anda telah menonaktifkan kepesertaan anda, lalu apabila anada memiliki lebih dari 1 kartu BPJS maka sebelumnya segera gabungkan (amalgamasi). Penggabungan kartu BPJS bisa anda lakukan di Kantor BPJS dengan mengisi form amalgamasi dan butuh 7 hari kerja prosesnya. So rencanakan waktu yang tepat bagi anda untuk mencairkan dana JHT agar efisien dan tidak menghabiskan banyak waktu.

Sudah pernah buka website BPJS Ketenagakerjaan ? buka deh sangat friendly user, gampang banget kita akses, bahkan kamu yang bukan menjadi karyawan disebuah perusahaan bisa loh langsung mengikuti salah satu program BPJS Ketenagakerjaan, kunjungi website nya dan daftarkan segera untuk bisa merasakan manfaatnya dihari tua nanti, selamat ber BPJS !

[caption caption="Semakin Mudah Cek Saldo dengan Aplikasi BPJSTK Mobile"]

[/caption]Untuk lebih akrab dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa like FP di facebook atau follow twitter, sekarang hanya lembaga yang bisa dekat dengan konsumennya yang mudah pelayanannya ciiieee,ngiklan banget dah ahhh hehehhe

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun