Mohon tunggu...
Uli Hartati
Uli Hartati Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

A wife, mommy of 2 boys, working mom also as a blogger Contact me : WA 089627103287 Email uli.hartati@yahoo.com Blog http://ulihape.com IG dan Twitter @ulihape

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Membahagiakan Adik dengan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

6 Januari 2016   16:51 Diperbarui: 13 Juli 2017   14:59 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

6 program diatas sifatnya memang untuk melindungi seluruh pekerja. dan saat ini saya hanya menerima manfaat nomor 1 yaitu JHT dan kabar gembiranya sejak Juli 2015 beberapa manfaat pada setiap program tersebut mengalami kenaikan, seperti yang diinformasikan detiknews.com berikut :

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Wahyu Widodo menuturkan, perubahan hanya terjadi pada kenaikan besaran santunan dan penambahan JP, sementara persentase iuran masih sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) lama saat masih bernama Jamsostek.

"Semua besaran santunannya naik, kalau iurannya tetap sama," kata Wahyu ditemui detikFinance di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2015).

Dalam perubahan JKK, ada 3 perubahan yang meliputi pertama biaya pengangkutan jenazah dinaikan sebesar Rp 1 juta-2,5 juta dari sebelumnya Rp 750 ribu-2 juta.

Kedua biaya perawatan yang ditetapkan tanpa batas (sampai sembuh) dari sebelumnya plafon biaya pengobatan ditentukan maksimal Rp 20 juta.

Ketiga adalah penambahan program kembali bekerja, artinya ketika seorang mengalami cacat fisik saat kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan pelatihan kerja agar bisa bekerja kembali selain mendapatkan santunan Rp 20 juta.

Keempat adalah kenaikan biaya penggantian gigi dari sebelumnya Rp 2 juta menjadi maksimal Rp 3 juta.

Untuk perubahan JKM, santunan kematian untuk peserta juga mengalami kenaikan. Jika peserta meninggal dunia akan langsung mendapat santunan sebesar Rp 16,2 juta, dari sebelumnya sebesar Rp 14,2 juta.

Kenaikan manfaat JKM juga terjadi pada kenaikan biaya pemakaman yang ditetapkan sebesar Rp 3 juta dari sebelumnya Rp 2 juta.

Selain itu, peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan beasiswa untuk anak pertama peserta sebesar Rp 12 juta, dengan syarat masa iuran paling singkat 5 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun