Mohon tunggu...
Uli Hartati
Uli Hartati Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

A wife, mommy of 2 boys, working mom also as a blogger Contact me : WA 089627103287 Email uli.hartati@yahoo.com Blog http://ulihape.com IG dan Twitter @ulihape

Selanjutnya

Tutup

Money

Barang Impor Tak Sampai Uang Melayang ? #BeaCukaiRI

20 November 2015   11:39 Diperbarui: 7 Januari 2016   12:36 3842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bismillah, Semoga tulisan ini tidak dihapus Admin. Acara ini tidak disponsori K, akan tetapi sebagai salah satu blogger saya merasa perlu menyampaikan informasi ini sebagai sebuah bentuk sosialisasi sehingga masyarakat bisa ikut mengetahui bagaimana cara yang benar untuk membeli barang impor yang saat ini dengan mudah bisa diakses melalui situs-situs online shop. Dan Apabila tulisan ini tidak layak tayang mohon kiranya Admin bisa mengembalikan tulisan ini melalui email penulis.

=====================================================================

 [caption caption="Dokumentasi Pribadi"][/caption]

18 November 2015

Rabu kemarin saya dan 18 orang blogger lainnya mempunya kesempatan berkunjung ke KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru. Acara ini diadakan Bea Cukai dalam rangkaian memperingati HARI ANTI KORUPSI “We Can Stop Corruption NOW ! ini adalah target Bea Cukai untuk menjadikan salah satu lembaga pemerintah yang bersih. Kenapa?

Mungkin saya dan anda yang membaca tak sedikit yang mencibir “hallah bea cukai” lahan basah nan kotor, siapa yang yang tak tahu ? Saya adalah salah satu orang yang pernah merasakan bagaimana “genitnya” petugas bea cukai mencoba meminta bagian atas kiriman barang yang ditujukan kepada saya. Dan saya juga salah satu orang yang menyalahkan pihak bea cukai ketika mendapati barang saya mengalami kerusakan. Dan beberapa teman terpaksa harus merelakan barang yang dibelinya dari situs online untuk disita “bea cukai” , barang tak sampai uang melayang. Salah siapa ? Bea dan Cukai bukan ?

Pengalaman diatas membuat saya menilai jelek terhadap kinerja Bea Cukai, dan sempat terlintas bagiamana sih kondisi bea cukai saat ini? Bersyukur pertanyaan hati ini bisa terjawab dengan baik ketika bekunjung kemarin dan ternyata banyak sekali hal-hal dasar yang tidak kita ketahui, dalam urusan beli membeli barang impor. Dalam tulisan bagian I ini saya akan mengulas tentang panduan belanja online barang impor dan bagaimana menghitung pungutan impor barang kiriman pos.

 [caption caption="DokPri"]

[/caption]

PEDOMAN SEBELUM BELANJA ONLINE LUAR NEGERI

Saat ini banyak website yang bisa kita akses dengans angat mudah bahkan dari genggaman tangan saja kita bisa melakukan pembelian barang-barang impor dengan modal klik-klak. Menunggu jalan-jalan ke luar negeri untuk mendapatkan barang idaman mungkin susah mewujudkannya? Mau nitip dibelikan lewat teman yang sedang holiday juga membuat ketidak puasan sehingga salah satu cara yang cukup mudah adalah berbelanja online melalui situs luar negeri seperti ebay, amazon, alieexpress atau banyak situs lainnya. Harga yang tercantum disitus website online shop luar negeri terkesan lebih murah sehingga kita yang minim informasi tergiur untuk melakukan transaksi. Dan agar kita tidak kecewa atau merasa dirugikan maka ada baiknya kita mempelajari terlebih dahulu beberapa hal penting berikut :

  1. Pastikan Bahwa Barang yang anda beli bukan termasuk BARANG TERLARANG dan BARANG DIBATASI.    

                    A. BARANG TERLARANG : Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (bahan mentah yang bisa dijadikan obat terlarang), Kosmetik apapun untuk pemakaian pribadi sudah tidak diijinkan BPOM untuk masuk ke wilayah pabean, Suplemen kecuali bersifat untuk lanjut penyembuhan masih diijinkan, buku, majalah, barang lain yang mengandung unsure pornografi.

 B. BARANG DIBATASI : ternyata ada pembatasan jumlah unit untuk barang-barang tertentu, seperti HP, laptop , gadget lainnya hanya diperbolehkan maksimal 2 unit, bila lebih maka hanya bisa dikeluarkan sesuai aturan yaitu maaksimal 2 unit. Pakaian juga dibatasi 10/15 Lembar selebihnya tidak diijinkan.

Bagaiman bila sudah terlanjur? Maka semua harus dikembalikan kepada peraturan barang akan dimusnahkan Negara (dalam 1 tahun ada 2x pemusnahan) dan untuk barang berlebih bisa di return kepada penjual tanpa biaya, pihak Pos akan mengirimkan kembali ke Negara asala secara gratis, namun urusan pengembalian uang itu diserahkan kepada penerima barang dan pihak penjual. Atau anda minta langsung dimusnahkan dihadapan anda juga akan dilakukan.

  1. CARI TAHU APAKAH BARANG YANG ANDA BELI MEMBUTUHKAN IJIN KHUSUS ?

Barang-barang berikut adalah barang yang membutuhkan ijin/persyaratan impor :

  1. Telepon, Handphone, gadget lain yang melebihi 2 unit maka wajib diurus ke Kementerian Perdagangan.
  2. Senjata Api dan replikanya, pedang, bahan peledak dan peralatan keamnan lainnya membutuhkan ijin dri Kapolri, ingat ijin memiliki senjata api berbeda dengan ijin untuk mengimportir senjata api ya
  3. Obat-obatan dan suplemen memerlukan ijin SAS (special Access Scheme) dai BPOM atau Kemenkes
  4. Tumbuhan/hewan memerlukan sertifikat pelepasan dari BAlai Karantina
  5. Alat Kesehatan
  6. Untuk maianan, ban memerlukan SNI

Informasi tentang jenis-jenis barang ini bisa kita cari tahu melalui Http://eservice.insw.go.id , akan tetapi website ini belum user friendly dimana banyak nama-nama barang yang masih menggunakan kata-kata tidak umum seperti lipstick menggunakan istilah preparat pemberi warna di bibir, nah kalo awam pasti gak nemu deh yang namanya lipstick.

  1. JUMLAH BARANG YANG BISA DIBELI BILA BARANG TERSEBUT TERMASUK BARANG KENA CUKAI adalah :

A. Minuman mengandung etil alcohol maksimal 350 Ml

B. Hasil Tembakau : Sigaret/rokok maksimal 40 batang, cerutu 10 batang, tembakau iris maksimal 40 gram. Dan bila terdapat beberapa hasil tembakau maka pembatasan dikenakan secara proporsional

  1. CARI TAHU BERAPA BESAR PUNGUTAN IMPOR

Seperti untuk kosmetik korea yang saya tahu harga beli di took-toko resmi di Indonesia hampir sama jadi mending beli ditoko daripada beli sendiri dengan urusan yang lumayan menyita waktu, energy dan uang tentu dimana hasil akhir tidak jauh berbeda.

  1. Barang dengan nilai kiriman per 50 USD per orang akan dibebaskan bea masuk dan tidak dipungut pajak, bila kiriman melebihi nilai kiriman pabean maka yang dikenakan bea masuk dan pajak hanyalah kelebihannya.
  2. Pungutan impor yang dikenakan adalah Bea masuk, PPN Impor, dan PPh ps 22 Impor
  3. Total pungutan impor berkisar antara 17.5% sampai 56 % dari harga barang ditambah ongkos kirim, tariff yang ditentukan berdasarkan jenis barang

5. GUNAKAN JENIS PENGIRIMAN YANG TERPERCAYA

Untuk jenis paket kiriman bermacam-macam, pastikan anda memilih kiriman yang bisa ditracking untuk memastikan anda bisa melacak proses pengiriman barang yang anda beli. Tawaran pengiriman free shipping memang sangat menggiurkan karena murah, akan tetapi jenis pengiriman ini berisiko dimana tidak bisa dilacak dan tidak terlindungi secara hokum. Perlu diingat kode nomor tracking yang berawalan huruf “L” tidak dapat dilacak di Indonesia, biasanya ini kiriman dari amerika, bila sudah keluar dari negaranya maka kita tidak bisa melacak lagi.

6. CARA MENGHITUNG PUNGUTAN IMPOR BARANG KIRIMAN POS

A. Tentukan Nilai Pabean yang dilihat dari 3 unsur yaitu : Harga barang berdasarkan nilai transaksi, ongkos kirim sesuai jenis paket kiriman, atau jika menggunaka Free Shipping maka barang tersebut sudah included ongkos kirim dan unsure ketiga adalah asuransi sebesar 0.5% dikalikan penjumlahan harga barang dan ongkos kirim.

B. Tentukan tarif klasifikasi barang yang bisa kita cari tahu melalui buku tariff kepabeanan Indonesia, atau diakses melalui situs resmi bea cukai : http://beacukai.go.id

C. Hitung bea masuk : Tarif x Nilai Pabean

D. Hitung Pajak Impor : Nilai impor = Nilai Pabean + Bea Masuk

Contoh Perhitungan Pungutan Impor :

 

Si A (tidak memiliki NPWP) Membeli Mainan Mobilan senilai 60 USD, Ongkos Kirim 25 USD.

Kurs Dollar : 1 USD = Rp. 13.000

Asuransi = 0.5%x ( 60 USD + 25 USD) = 0.43 USD

Tarif bea masuk untuk mainan adalah 15 %

Tarif pajak untuk mainan : PPN 10% dan PPh 7.5% bagi pemilik NPWP dan 15% yang tidak memiliki NPWP

  1. Nilai Pabean ~ Nilai barang yang dikenakan pungutan impor adalah = (60 USD + 25 USD + 0.43 USD) – 50 USD = 35.43 USD ~ Rp. 460.590
  2. Bea masuk = Tarif x Nilai Pabean = 15% x Rp. 460.590 = Rp. 69.086
  3. Pajak : dikenakan atas penjumlahan a dan b ~ Rp. 460.590 + Rp. 69.086 = Rp. 529.679

Maka tariff pajak yang dikenakan adalah sebesar :

PPN = 10% x 529.679 = Rp. 52.968

PPh = 15% x 529.679 = Rp. 79.452

Untuk barang yang dikenakan pungutan impor maka pengimpor akan dikirimkan pemberitahuan dari kantor pos, anda dapat mendatangi kantor pos untuk melakukan pembayaran. Sehingga total yang harus kita bayarkan di kantor pos adalah sebesar Rp. 201.506 dibulatkan Rp. 201.500. Saat ini perhitungan pungutan impor sudah dilakukan secara online sehingga pengimpor nanti akan diberikan nomor registrasi dan tinggal sebutkan nomor tersebut maka pihak kantor pos akan menyebutkan nominal yang harus bayarkan. Bagiaman kalau anda merasa berat dan memutuskan tidak menebus mainan tersebut? Maka pihak kantor pos akan mengirimkan kembali ke Negara tujuan atau kalau tidak direspon pengimpor barang maka barang disita untuk dimusnahkan.

Nah, sekarang sudah bisa ya berbelanja online aman dan benar, atau mau mencoba mengimpor barang ? Kalau sudah tahu caranya maka kejadian tidak mengenakkan bisa kita hindari bukan ? Dan untuk kiriman pos Internasional selain jenis EMS dengan tujuan Jabodetabek Banten, proses lalu beanya dilakukan oleh pihak bea cukai di Kantor Pos Lalu Bea Pasar Baru sedangkan untuk jenis EMS dilakukan di Kantor Pos Soekarno Hatta.

Dan saat ini tim bea cukai sedang berbenah dan mengusahakan hanya ada satu pintu informasi yang bisa diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat, dan apabila anda bingung maka saat ini cukup hubungi Call Centre Bravo Bea Cukai di Nomor 1500225 atau anda bisa meng add akun social media yang dimiliki Bea Cukai RI, anda bisa tanyakan apapun disana bahkan anda ingin mengadukan oknum nakal.

 

Contact Centre Bravo Bea Cukai : 1500225,

cukup siapkan data anda salah satunya adalah nomor NPWP, No resi kiriman

Facebook Bea Cukai RI

Twitter Bea Cukai RI

Instagram Bea Cukai RI

 

Demikian, semoga bermanfaat dan ulasan selanjutnya akan membahas tim Bea Cukai yang handal dan keren dan bagaimana proses pengecekan barang kiriman sampai kepada pembelinya..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun