Mohon tunggu...
Uli Hartati
Uli Hartati Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

A wife, mommy of 2 boys, working mom also as a blogger Contact me : WA 089627103287 Email uli.hartati@yahoo.com Blog http://ulihape.com IG dan Twitter @ulihape

Selanjutnya

Tutup

Money

Barang Impor Tak Sampai Uang Melayang ? #BeaCukaiRI

20 November 2015   11:39 Diperbarui: 7 Januari 2016   12:36 3842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bismillah, Semoga tulisan ini tidak dihapus Admin. Acara ini tidak disponsori K, akan tetapi sebagai salah satu blogger saya merasa perlu menyampaikan informasi ini sebagai sebuah bentuk sosialisasi sehingga masyarakat bisa ikut mengetahui bagaimana cara yang benar untuk membeli barang impor yang saat ini dengan mudah bisa diakses melalui situs-situs online shop. Dan Apabila tulisan ini tidak layak tayang mohon kiranya Admin bisa mengembalikan tulisan ini melalui email penulis.

=====================================================================

 [caption caption="Dokumentasi Pribadi"][/caption]

18 November 2015

Rabu kemarin saya dan 18 orang blogger lainnya mempunya kesempatan berkunjung ke KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru. Acara ini diadakan Bea Cukai dalam rangkaian memperingati HARI ANTI KORUPSI “We Can Stop Corruption NOW ! ini adalah target Bea Cukai untuk menjadikan salah satu lembaga pemerintah yang bersih. Kenapa?

Mungkin saya dan anda yang membaca tak sedikit yang mencibir “hallah bea cukai” lahan basah nan kotor, siapa yang yang tak tahu ? Saya adalah salah satu orang yang pernah merasakan bagaimana “genitnya” petugas bea cukai mencoba meminta bagian atas kiriman barang yang ditujukan kepada saya. Dan saya juga salah satu orang yang menyalahkan pihak bea cukai ketika mendapati barang saya mengalami kerusakan. Dan beberapa teman terpaksa harus merelakan barang yang dibelinya dari situs online untuk disita “bea cukai” , barang tak sampai uang melayang. Salah siapa ? Bea dan Cukai bukan ?

Pengalaman diatas membuat saya menilai jelek terhadap kinerja Bea Cukai, dan sempat terlintas bagiamana sih kondisi bea cukai saat ini? Bersyukur pertanyaan hati ini bisa terjawab dengan baik ketika bekunjung kemarin dan ternyata banyak sekali hal-hal dasar yang tidak kita ketahui, dalam urusan beli membeli barang impor. Dalam tulisan bagian I ini saya akan mengulas tentang panduan belanja online barang impor dan bagaimana menghitung pungutan impor barang kiriman pos.

 [caption caption="DokPri"]

[/caption]

PEDOMAN SEBELUM BELANJA ONLINE LUAR NEGERI

Saat ini banyak website yang bisa kita akses dengans angat mudah bahkan dari genggaman tangan saja kita bisa melakukan pembelian barang-barang impor dengan modal klik-klak. Menunggu jalan-jalan ke luar negeri untuk mendapatkan barang idaman mungkin susah mewujudkannya? Mau nitip dibelikan lewat teman yang sedang holiday juga membuat ketidak puasan sehingga salah satu cara yang cukup mudah adalah berbelanja online melalui situs luar negeri seperti ebay, amazon, alieexpress atau banyak situs lainnya. Harga yang tercantum disitus website online shop luar negeri terkesan lebih murah sehingga kita yang minim informasi tergiur untuk melakukan transaksi. Dan agar kita tidak kecewa atau merasa dirugikan maka ada baiknya kita mempelajari terlebih dahulu beberapa hal penting berikut :

  1. Pastikan Bahwa Barang yang anda beli bukan termasuk BARANG TERLARANG dan BARANG DIBATASI.    

                    A. BARANG TERLARANG : Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (bahan mentah yang bisa dijadikan obat terlarang), Kosmetik apapun untuk pemakaian pribadi sudah tidak diijinkan BPOM untuk masuk ke wilayah pabean, Suplemen kecuali bersifat untuk lanjut penyembuhan masih diijinkan, buku, majalah, barang lain yang mengandung unsure pornografi.

 B. BARANG DIBATASI : ternyata ada pembatasan jumlah unit untuk barang-barang tertentu, seperti HP, laptop , gadget lainnya hanya diperbolehkan maksimal 2 unit, bila lebih maka hanya bisa dikeluarkan sesuai aturan yaitu maaksimal 2 unit. Pakaian juga dibatasi 10/15 Lembar selebihnya tidak diijinkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun