Â
Si A (tidak memiliki NPWP) Membeli Mainan Mobilan senilai 60 USD, Ongkos Kirim 25 USD.
Kurs Dollar : 1 USD = Rp. 13.000
Asuransi = 0.5%x ( 60 USD + 25 USD) = 0.43 USD
Tarif bea masuk untuk mainan adalah 15 %
Tarif pajak untuk mainan : PPN 10% dan PPh 7.5% bagi pemilik NPWP dan 15% yang tidak memiliki NPWP
- Nilai Pabean ~ Nilai barang yang dikenakan pungutan impor adalah = (60 USD + 25 USD + 0.43 USD) – 50 USD = 35.43 USD ~ Rp. 460.590
- Bea masuk = Tarif x Nilai Pabean = 15% x Rp. 460.590 = Rp. 69.086
- Pajak : dikenakan atas penjumlahan a dan b ~ Rp. 460.590 + Rp. 69.086 = Rp. 529.679
Maka tariff pajak yang dikenakan adalah sebesar :
PPN = 10% x 529.679 = Rp. 52.968
PPh = 15% x 529.679 = Rp. 79.452
Untuk barang yang dikenakan pungutan impor maka pengimpor akan dikirimkan pemberitahuan dari kantor pos, anda dapat mendatangi kantor pos untuk melakukan pembayaran. Sehingga total yang harus kita bayarkan di kantor pos adalah sebesar Rp. 201.506 dibulatkan Rp. 201.500. Saat ini perhitungan pungutan impor sudah dilakukan secara online sehingga pengimpor nanti akan diberikan nomor registrasi dan tinggal sebutkan nomor tersebut maka pihak kantor pos akan menyebutkan nominal yang harus bayarkan. Bagiaman kalau anda merasa berat dan memutuskan tidak menebus mainan tersebut? Maka pihak kantor pos akan mengirimkan kembali ke Negara tujuan atau kalau tidak direspon pengimpor barang maka barang disita untuk dimusnahkan.
Nah, sekarang sudah bisa ya berbelanja online aman dan benar, atau mau mencoba mengimpor barang ? Kalau sudah tahu caranya maka kejadian tidak mengenakkan bisa kita hindari bukan ? Dan untuk kiriman pos Internasional selain jenis EMS dengan tujuan Jabodetabek Banten, proses lalu beanya dilakukan oleh pihak bea cukai di Kantor Pos Lalu Bea Pasar Baru sedangkan untuk jenis EMS dilakukan di Kantor Pos Soekarno Hatta.