Mohon tunggu...
Uli Hartati
Uli Hartati Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

A wife, mommy of 2 boys, working mom also as a blogger Contact me : WA 089627103287 Email uli.hartati@yahoo.com Blog http://ulihape.com IG dan Twitter @ulihape

Selanjutnya

Tutup

Money

Barang Impor Tak Sampai Uang Melayang ? #BeaCukaiRI

20 November 2015   11:39 Diperbarui: 7 Januari 2016   12:36 3842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaiman bila sudah terlanjur? Maka semua harus dikembalikan kepada peraturan barang akan dimusnahkan Negara (dalam 1 tahun ada 2x pemusnahan) dan untuk barang berlebih bisa di return kepada penjual tanpa biaya, pihak Pos akan mengirimkan kembali ke Negara asala secara gratis, namun urusan pengembalian uang itu diserahkan kepada penerima barang dan pihak penjual. Atau anda minta langsung dimusnahkan dihadapan anda juga akan dilakukan.

  1. CARI TAHU APAKAH BARANG YANG ANDA BELI MEMBUTUHKAN IJIN KHUSUS ?

Barang-barang berikut adalah barang yang membutuhkan ijin/persyaratan impor :

  1. Telepon, Handphone, gadget lain yang melebihi 2 unit maka wajib diurus ke Kementerian Perdagangan.
  2. Senjata Api dan replikanya, pedang, bahan peledak dan peralatan keamnan lainnya membutuhkan ijin dri Kapolri, ingat ijin memiliki senjata api berbeda dengan ijin untuk mengimportir senjata api ya
  3. Obat-obatan dan suplemen memerlukan ijin SAS (special Access Scheme) dai BPOM atau Kemenkes
  4. Tumbuhan/hewan memerlukan sertifikat pelepasan dari BAlai Karantina
  5. Alat Kesehatan
  6. Untuk maianan, ban memerlukan SNI

Informasi tentang jenis-jenis barang ini bisa kita cari tahu melalui Http://eservice.insw.go.id , akan tetapi website ini belum user friendly dimana banyak nama-nama barang yang masih menggunakan kata-kata tidak umum seperti lipstick menggunakan istilah preparat pemberi warna di bibir, nah kalo awam pasti gak nemu deh yang namanya lipstick.

  1. JUMLAH BARANG YANG BISA DIBELI BILA BARANG TERSEBUT TERMASUK BARANG KENA CUKAI adalah :

A. Minuman mengandung etil alcohol maksimal 350 Ml

B. Hasil Tembakau : Sigaret/rokok maksimal 40 batang, cerutu 10 batang, tembakau iris maksimal 40 gram. Dan bila terdapat beberapa hasil tembakau maka pembatasan dikenakan secara proporsional

  1. CARI TAHU BERAPA BESAR PUNGUTAN IMPOR

Seperti untuk kosmetik korea yang saya tahu harga beli di took-toko resmi di Indonesia hampir sama jadi mending beli ditoko daripada beli sendiri dengan urusan yang lumayan menyita waktu, energy dan uang tentu dimana hasil akhir tidak jauh berbeda.

  1. Barang dengan nilai kiriman per 50 USD per orang akan dibebaskan bea masuk dan tidak dipungut pajak, bila kiriman melebihi nilai kiriman pabean maka yang dikenakan bea masuk dan pajak hanyalah kelebihannya.
  2. Pungutan impor yang dikenakan adalah Bea masuk, PPN Impor, dan PPh ps 22 Impor
  3. Total pungutan impor berkisar antara 17.5% sampai 56 % dari harga barang ditambah ongkos kirim, tariff yang ditentukan berdasarkan jenis barang

5. GUNAKAN JENIS PENGIRIMAN YANG TERPERCAYA

Untuk jenis paket kiriman bermacam-macam, pastikan anda memilih kiriman yang bisa ditracking untuk memastikan anda bisa melacak proses pengiriman barang yang anda beli. Tawaran pengiriman free shipping memang sangat menggiurkan karena murah, akan tetapi jenis pengiriman ini berisiko dimana tidak bisa dilacak dan tidak terlindungi secara hokum. Perlu diingat kode nomor tracking yang berawalan huruf “L” tidak dapat dilacak di Indonesia, biasanya ini kiriman dari amerika, bila sudah keluar dari negaranya maka kita tidak bisa melacak lagi.

6. CARA MENGHITUNG PUNGUTAN IMPOR BARANG KIRIMAN POS

A. Tentukan Nilai Pabean yang dilihat dari 3 unsur yaitu : Harga barang berdasarkan nilai transaksi, ongkos kirim sesuai jenis paket kiriman, atau jika menggunaka Free Shipping maka barang tersebut sudah included ongkos kirim dan unsure ketiga adalah asuransi sebesar 0.5% dikalikan penjumlahan harga barang dan ongkos kirim.

B. Tentukan tarif klasifikasi barang yang bisa kita cari tahu melalui buku tariff kepabeanan Indonesia, atau diakses melalui situs resmi bea cukai : http://beacukai.go.id

C. Hitung bea masuk : Tarif x Nilai Pabean

D. Hitung Pajak Impor : Nilai impor = Nilai Pabean + Bea Masuk

Contoh Perhitungan Pungutan Impor :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun