Mohon tunggu...
Ulfi Rizki Utami
Ulfi Rizki Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Sains Al-Qur'an

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Luar Negeri Indonesia Bebas-Aktif dan Penerapannya

13 Januari 2023   14:08 Diperbarui: 13 Januari 2023   16:05 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam melaksanakan politik bebas aktif, Indonesia memiliki tiga landasan. Diantaranya adalah landasan ideal atau landasan idiil. Landasan dalam melaksanakan politik bebas aktif ini adalah Pancasila. Sebab, nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan pedoman dan pijakan dalam melaksanakan politik luar negeri Indonesia. Mohamad Hatta mengatakan bahwa Pancasila merupakan salah satu faktor objektif yang mempengaruhi Politik Luar Negeri Indonesia karena kedudukan Pancasila sebagai falsafah negara mengikat seluruh bangsa Indonesia.

Landasan yang kedua adalah landasan konstitusional. Landasan konstitusional berkaitan dengan konstitusi negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri Indonesia secara jelas menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan kata lain, politik luar negeri Indonesia menentang segala bentuk penjajahan di dunia.

Yang ketiga adalah landasan operasional. Landasan operasional politik luar negeri bebas aktif diperlukan agar prinsip bebas aktif dapat dioperasionalkan dalam politik luar negeri Indonesia. Oleh karena itu landasan operasional politik luar negeri Indonesia senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional.

Beberapa contoh politik bebas aktif yang dilakukan Indonesia terhadap negara lain diantaranya yaitu sebagai penyelenggara konferensi asia afrika pada tahun 1955. Konferensi ini menciptakan sebuah deklarasi Bandung. Selain itu Indonesia menjadi salah satu negara pendiri gerakan non blok pada tahun 1961. 

Munculnya gerakan ini bertujuan untuk meredakan proses dari  ketenggangan yang telah ada diantara wilayah blok timur dan blok barat yang memiliki pemikiran yang berbeda. Indonesia juga aktif dan ikut serta dalam mendirikan ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Yaitu organisasi politik yang terdiri dari beberapa negara di wilayah Asia tenggara.

Dalam perang Rusia-Ukraina, Indonesia melalui kementerian luar negeri mengecam serangan terhadap Ukraina. Kecaman ini menuai pro kontra bukan hanya di kalangan akademikus tetapi juga kedutaan besar rusia yang menilai Indonesia tidak netral. Lantas atas apa yang dimaksud politik bebas aktif dan bagaimana Indonesia menerapkannya?

Sejak berakhirnya perang dunia kedua, tatanan dunia terpolarisasi oleh dua negara adidaya yang berbeda idealisme. Sesuai dengan amanat UUD 1945 indonesia diharapkan turut andil dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. 

Dan kemudian atas dasar itulah, proklamator Mohammad Hatta menggariskan dasar kebijakan politik luar negeri Indonesia agar bebas dan aktif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 pasal 3, politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Namun apakah berarti Indonesia harus senantiasa netral dalam hubungan luar negerinya?

Menurut seorang guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, bapak Hikmahanto Juwana mengatakan " tidak harus netral sebetulnya ". "ketika rakyat kita menghendaki pemerintah untuk melakukan tindakan yang keras karena ada negara yang menyerang negara lain. Sepanjang itu memang dikehendaki oleh masyarakat tentu mau tidak mau aspirasi rakyat itu harus dimunculkan" imbuhnya.

Hal ini terlihat dari dukungan Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Presiden Indonesia kerap mengecam agresi Israel terhadap rakyat Palestina dan menganggap Israel melanggar hukum internasional. Adapun dalam konflik Rusia-Ukraina sikap Indonesia yang mengecam serangan Rusia terhadap Ukraina menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Repubik Indonesia menyerukan deeskalasi konflik Rusia dan Ukraina. Plt kepala badan strategi kebijakan luar negeri kemenlu, Teuku Faizasyah mengatakan : " Justru disitulah wujud nyata dari sikap kita yang bebas aktif . Bebas aktif kita menetapkan satu pilihan kebijakan tanpa dipengaruhi oleh pihak ketiga. Prinsip kita adalah telah terjadi serangan dan serangan itu mengancam stabilitas dan keamanan internasional."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun